Guru Honorer Berkelahi dengan Guru Lain di Depan Siswa, Emosi hingga Rusak Sepeda Motor
Seorang guru honorer duduk di kursi pesakitan setelah terlibat perkelahian hingga perusakan. Guru tersebut nekat merusak sepeda motor milik guru lain
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang guru honorer duduk di kursi pesakitan setelah terlibat perkelahian hingga perusakan.
Guru tersebut nekat merusak sepeda motor milik guru lain.
Ia juga sempat berkelahi di depan murid.
Denny Syahputra Panjaitan (27) warga Perumnas Mandala Kelurahan Tegal Sari II ini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan perusakan terhadap sepeda motor salah satu guru di sekolah SMA 8 Medan.
Sidang yang beragendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih perkara ini bermula pada Rabu (29/10/2020) sekitar pukul 08.15 Wib, saat itu terdakwa diperintahkan oleh wakil kepala sekolah Rosmaida Purba untuk memanggil siswa yang bernama Josua dan Ester yang berada dilantai 3 kelas.
Pada saat terdakwa sampai diruangan kelas tersebut terdakwa melihat yang mengajar diruangan tersebut saksi korban Herbin Manurung.
Tanpa pamit dan izin, terdakwa memanggil kedua siswa dengan nada tinggi.
Baca juga: Cekcok dengan Menantu Gara-gara Pesan WhatsApp, Mertua Nekat Aniaya Teman Menantunya
Baca juga: Seorang Pria Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun saat Istri Tidur Pulas, Pelaku Tega Aniaya Korban
"Selanjutnya, terdakwa meninggalkan kelas itu dan turun ke ruangan Wakil Kepala Sekolah. Sekitar 15 menit menunggu, kedua siswa tersebut tidak kunjung datang menemui terdakwa," dakwa JPU dihadapan Hakim Dominggus Silaban diruang cakra 6 PN Medan.
Dengan rasa kesal, terdakwa kembali keruangan kelas, dan dengan dengan nada tinggi iapun berkata “kenapa tidak turun yang tadi saya panggil”.
Kemudian saksi korban Herbun Manurung menjawab “tolong pak dijaga sikapnya, kita sekarang berada dihadapan siswa dan tidak ada yang bisa keluar dari ruang kelas tanpa seijin saya sebagai Guru yang mengajar pada jam ini” setelah mendengar perkataan saksi korban terdakwa memaki korban dengan mengatakan, “ mulutmu jaga macam mamak-mamak kau” melayangkan tangan kearah mulut saksi korban kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban lalu dipisahkan oleh murid yang ada dikelas tersebut.
Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kelas dan turun ke lantai 1 ruang Wakil Kepala Sekolah. Lalu terdakwa ke depan pintu BP/BK. Sempat terjadi pertengkaran, namun dapat dilerai oleh guru dan penjaga sekolah.
Selanjutnya, setelah terdakwa keluar, saksi Ria Junita Tampubolon sedang piket guru melihat keributan dari arah halaman depan sekolah kemudian saksi berdiri dan berjalan kearah area parkiran sepeda motor guru dan saat itu saksi melihat terdakwa menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kap tengah sepeda motor pecah kemudian cagak samping sepeda motor tersebut menjadi bengkok.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335Ayat (1) KUHPidana.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berkelahi di Depan Siswa hingga Merusak Sepeda Motor, Guru Honorer ini Terancam Pidana 22 Bulan