Pelaku Pencabulan Anak Tetangga dan Anak Kandung di Percut Sei Tuan Akhirnya Ditangkap
Pelaku ditangkap dalam rumah kakak sepupu di Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung, Percutseituan, Sabtu dini hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Polsek Percut Sei Tuan menangkap tersangka pencabul anak, Rabiul Halim Siregar (35) di rumah kakak sepupunya.
Pelaku ditangkap dalam rumah yang berada di Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung, Percutseituan, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna menyebutkan, kronologi penangkapan terjadi pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Petugas Polsek Percut Seituan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah kakak sepupunya berada di Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung," jelasnya kepada tribunmedan.id.
Petugas Polsek Percutseituan ke TKP dan langsung masuk ke dalam rumah, selanjutnya menangkap dan membawa tersangka ke Mapolsek Percutseituan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bang Jay, Tersangka Pencabul Anak di Sukabumi Ngaku Cabuli 30 Anak
Ricky menjelaskan pihaknya juga telah mengamankan satu unit HP merk brandcode sebagai barang bukti.
Dimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/544/X/2020/Reskrim tanggal 21 Oktober 2020. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 2031 /IX/2020/Reskrim tanggal 23 september 2020.
Informasi yang dihimpun Tribun, Halim telah melakuan perbuatan cabul terhadap dua anak.
Dimana ia bukan hanya mencabuli anak tetangganya, ia juga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hal ini diungkap oleh, Ibu korban N (32) yang menceritakan bahwa terduga pelaku yang bernama Halim Siregar juga mempertontonkan adegan persetubuhannya dengan sang anak kepada anak N.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Samsul Bahri Akan Tinggal di Rumah Singgah Sementara
"Anaknya diperkosanya sendiri. Terus ditunjukkannya sama anakku, disuruhnya nonton, biar anak ku terangsang. Habis dia memperkosa anaknya barulah anak ku disuruh megang kemaluannya sama anakku, dijilati kemaluannya dan dipegangi terus ditindih," tuturnya saat diwawancarai Tribun di rumahnya, Rabu (21/10/2020).
Ia menduga pemerkosaan kepada anak kandung korban sudah berlangsung sejak ia masih kecil dan kini sudah berusia 5 tahun.
Bahkan kini korban sudah tidak lagi merasakan sakit dan telah mulai menikmati perlakuan bejat ayahnya tersebut.
"Kemaluannya udah bolong, mungkin udah dari kecil itu, pernah kami buka dan lihat kemaluannya itu di sini, anaknya ngaku udah keenakkan katanya pertama-tama dulu sakit tapi sekarang enggak lagi," tuturnya
Ibu N menceritakan, istri pelaku sudah meninggal sewaktu melahirkan anak perempuannya tersebut.
"Jadi istrinya itu udah meninggal sewaktu melahirkan anaknya. Jadi si pelaku ini baru pindah kesini baru empat bulan," tuturnya.
N menjelaskan, bahwa Ibu Halim, sepertinya mengetahui perbuatan bejat anaknya kepada sang cucu.
"Opungnya bilang gini, kalau kau mau lapor polisi laporlah, tapi kalau cucu ku diapain bapaknya jangan kau bilang-bilang ya gitu kata opungnya," katanya Ibu N.(vic/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polsek Percut Seituan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Sei Rotan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.