Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Pesilat Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah Segera Sidang, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebanyak 15 pesilat di Situbondo jadi terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: Miftah
zoom-in 15 Pesilat Terdakwa Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah Segera Sidang, Terancam 5 Tahun Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara- Sebanyak 15 pesilat di Situbondo jadi terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM -  Sebanyak 15 pesilat di Situbondo jadi terdakwa kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga.

Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, oleh sekelompok pesilat di Situbondo, mulai disidangkan, Senin (26/10/2020).

Sidang perdana digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk sidang perkara PSHT hari ini, ada sebanyak 9 perkara dengan sebanyak 15 orang terdakwa," ujar Handoko Alfiantoro, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, kepada SURYA.CO.ID.

Sementara itu, lanjutnya, untuk sidang terdakwa yang lain akan dilakukan secara bertahap di waktu yang lain, karena kebetulan sejak hari Rabu hingga Jumat bertepatan hari libur.

"Ya untuk yang terdakwa yang lain ditunda minggu depan," katanya.

Baca juga: Fakta Pria Aniaya Istri dan Mertua: Dipicu Dendam karena Digugat Cerai hingga Tewas Ditembak Polisi

Baca juga: Wanita Tunasusila Tewas Dibunuh Setelah Layani Pelanggan di Bekasi, Berikut Kronologinya

Berita Rekomendasi

Meski sidang dakwaan dilakukan secara online, namun JPU tetap melakukan pembacaan dakwaan di ruang Pengadilan Negeri Situbondo.

"Kalau non saksi sidangnya dilakukan di kejaksaan," tukasnya.

Dalam sidang dakwaan kali, lanjut Handoko, pihaknya sengaja tidak memanggil para saksi, karena menghormati hak dari terdakwa untuk melakukan eksepsi atau yang lain.

"Jadi untuk sidang hari ini full dakwaan," ujarnya.

Handoko menjelaskan, untuk para terdakwa didakwa pasal 170 ayat 1 juncto pasal 216 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

"Ya kami akan melihat fakta persidangannya seperti apa nanti," kata Handoko.

Selain kasus pengeroyokan dan perusakan, dalam perkara PSHT ini juga ada yang dijerat dengan pasal ITE serta penghasutan.

(Surya/ Izi Hartono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah Warga, 15 Pesilat di Situbondo Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas