Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Segera Disidang, Dituntut Pasal Berlapis

Babak baru dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Tersangka Alpin Andrian (34) bersiap menghadapi proses persidangan.

Editor: Miftah
zoom-in Babak Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Segera Disidang, Dituntut Pasal Berlapis
Tribun Lampung/Deni Saputra
Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra 

Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM - Babak baru dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.

Tersangka AA  bersiap menghadapi proses persidangan.

AA dituntut pasal berlapis atas kasus tersebut.

Hal ini terungkap setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap 2 (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (26/10/2020).

Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut nantinya JPU akan melimpahkan ke pengadilan negeri.

"Insyaallah awal bulan depan, kita akan limpahkan berkas perkaranya ke PN untuk segera disidangkan," kata Kajari.

Baca juga: Gara-gara Salah Paham, 2 Remaja yang Sedang Mabuk Nekat Tusuk Seorang Nelayan hingga Tewas

Baca juga: Seorang Anggota KKSB di Intan Jaya Tewas, Dokumen Struktur Organisasi dan Senjata Api Disita

Berita Rekomendasi

Kajari menambahkan, kondisi tersangka saat diantar oleh penyidik Polresta dalam keadaan baik baik saja.

Menurut Kajari, Pihanyak sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta terkait penahanan tersangka.

Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 tersangka kembali dititipkan ke tahanan Mapolresta.

"Karena memang berdasarkan kesepakatan dari Kemenkumham, untuk sementara sampai dengan covid berlalu tahanan penuntut umum setelah P21 masih di penyidik," kata Kajari.

Setelah berjalan proses sidang, lanjut Kajari baru tersangka dititipkan ke rutan atau Lapas.

Kajari menyatakan tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka AA. Tersangka dituntut 5 pasal yakni 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 dan UU darurat kepemilikan senjata tajam.

"Penuntutan semaksimal mungkin sampai perbuatan dia sekecil mungkin, tinggal pembuktiannya nanti di persidangan," kata Kajari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas