Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Segera Disidang, Dituntut Pasal Berlapis

Babak baru dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Tersangka Alpin Andrian (34) bersiap menghadapi proses persidangan.

Editor: Miftah
zoom-in Babak Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Segera Disidang, Dituntut Pasal Berlapis
Tribun Lampung/Deni Saputra
Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Tribun Lampung/Deni Saputra 

Menurut Kajari, dihadirkan atau tidak saksi korban Syekh Ali Jaber dalam sidang nanti masih melihat perkembangan dari persidangan.

Namun jika mengacu pada ketentuan KUHP memang saksi korban harus dihadirkan. "Tapi suasana covid ini ada dua kemungkinan, karena masih bisa melalui video conference," kata Kajari.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana Mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas P21.

"Jadi benar tim penyidik Polresta telah melimpahkan berkas perkara AA ke Kejari," kata Kasat.

Rezky menyatakan setelah dilakukan pelimpahan, tersangka dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolres.

"Sudah kita kordinasikan dengan jaksa, sesuai ketentuan di tengah pandemi maka tersangka dititipkan kembali ke tahanan Polresta," kata Kasat.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituntut Pasal Berlapis,Alpin Andrian Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Siap Diajukan ke Meja Hijau

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas