Babak Baru Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Segera Disidang, Dituntut Pasal Berlapis
Babak baru dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Tersangka Alpin Andrian (34) bersiap menghadapi proses persidangan.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM - Babak baru dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.
Tersangka AA bersiap menghadapi proses persidangan.
AA dituntut pasal berlapis atas kasus tersebut.
Hal ini terungkap setelah penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap 2 (P21) tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (26/10/2020).
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, dari pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut nantinya JPU akan melimpahkan ke pengadilan negeri.
"Insyaallah awal bulan depan, kita akan limpahkan berkas perkaranya ke PN untuk segera disidangkan," kata Kajari.
Baca juga: Gara-gara Salah Paham, 2 Remaja yang Sedang Mabuk Nekat Tusuk Seorang Nelayan hingga Tewas
Baca juga: Seorang Anggota KKSB di Intan Jaya Tewas, Dokumen Struktur Organisasi dan Senjata Api Disita
Kajari menambahkan, kondisi tersangka saat diantar oleh penyidik Polresta dalam keadaan baik baik saja.
Menurut Kajari, Pihanyak sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta terkait penahanan tersangka.
Pasalnya, ditengah pandemi Covid-19 tersangka kembali dititipkan ke tahanan Mapolresta.
"Karena memang berdasarkan kesepakatan dari Kemenkumham, untuk sementara sampai dengan covid berlalu tahanan penuntut umum setelah P21 masih di penyidik," kata Kajari.
Setelah berjalan proses sidang, lanjut Kajari baru tersangka dititipkan ke rutan atau Lapas.
Kajari menyatakan tidak ada perubahan pasal tuntutan terhadap tersangka AA. Tersangka dituntut 5 pasal yakni 338, 340, 351 ayat 1 dan 2 dan UU darurat kepemilikan senjata tajam.
"Penuntutan semaksimal mungkin sampai perbuatan dia sekecil mungkin, tinggal pembuktiannya nanti di persidangan," kata Kajari.
Menurut Kajari, dihadirkan atau tidak saksi korban Syekh Ali Jaber dalam sidang nanti masih melihat perkembangan dari persidangan.
Namun jika mengacu pada ketentuan KUHP memang saksi korban harus dihadirkan. "Tapi suasana covid ini ada dua kemungkinan, karena masih bisa melalui video conference," kata Kajari.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana Mengatakan jika hari ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas P21.
"Jadi benar tim penyidik Polresta telah melimpahkan berkas perkara AA ke Kejari," kata Kasat.
Rezky menyatakan setelah dilakukan pelimpahan, tersangka dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolres.
"Sudah kita kordinasikan dengan jaksa, sesuai ketentuan di tengah pandemi maka tersangka dititipkan kembali ke tahanan Polresta," kata Kasat.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dituntut Pasal Berlapis,Alpin Andrian Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Siap Diajukan ke Meja Hijau