Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SD, Terbongkar saat Tetangga Dengar Rintihan Korban
Seorang ayah bernama Hasrin Sarnawi (27) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.
(SRIPOKU, Alan Nopriansyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Rintih Tangis Terdengar Tetangga, Warga Gerebek Ayah Sedang Rudapaksa Putri Kandung Berusia 9 Tahun
Berita Rekomendasi