BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polda Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polda Jawa Barat.
Ia menjadi dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka Habib Bahar itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya telah ditetapkan tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi via ponselnya, Selasa (27/10/2020).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur
"Sekarang sedang proses pemeriksaan, tapi menunggu izin dari Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM," ucap Patopoi.
Saat ini, Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.
Namun, asimilasinya dicabut karena dianggap melanggar aturan asimilasi.
Atas pencabutan asimilasi, Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
PTUN Bandung memenangkan Habib Bahar.
Putusannya, pencabutan asimilasi Habib Bahar oleh Bapas Bogor tidak sah.
Kanwil Kemenkum HAM kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.