BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polda Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Putusan itu dikeluarkan, Senin (12/10/2020).
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar, menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.
Ini berarti Habib Bahar bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.
Dalam perkara ini, Habib Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkum HAM Jabar yang mencabut surat amilasi untuk Habib Bahar.
Sementara Kanwil Kemenkum HAM Jabar selaku tergugat.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur
Sidang digelar di PTUN Bandung Jalan Dipenogoro dan disiarkan langsung secara daring.
Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.
Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.
"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.
Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.
Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.
Baca juga: Hakim Menangkan Habib Bahar di PTUN Bandung, Pencabutan Hak Asimilasi Tidak Sah
"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.
Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.