BREAKING NEWS: Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polda Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Bin Smith Segera Dibebaskan
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.
Dalam kasus ini Habib Bahar juga menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu, Ditangani Polda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.