Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 17 Tahun Nikahi Siswi SMP, Tanpa Laporan ke KUA hingga Bayar Denda Jutaan ke Sekolah

Seorang remaja 17 tahun berinisial UD di Lombok menikahi siswi sekolah menengah pertama (SMP), EB.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 17 Tahun Nikahi Siswi SMP, Tanpa Laporan ke KUA hingga Bayar Denda Jutaan ke Sekolah
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja 17 tahun berinisial UD di Lombok menikahi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), EB.

Pernikahan tersebut dilakukan tanpa laporan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, UD juga harus membayar denda ke pihak sekolah sebesar Rp 2,5 juta.

Dinikahkan tanpa laporan ke KUA, disebut seperti seperti buah simalakama

Kepala Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku, pihaknya akhirnya menikahkan pasangan berinisial EB dan UD itu.

Namun, kata Hanan, bukan berarti dirinya menyetujui pernikahan di bawah umur.

Baca juga: Malas Sekolah Alasan Bocah Perempuan 15 Tahun di Lombok Pilih Nikah dengan Pria 17 Tahun

Hanya saja, ia khawatir dengan pergaulan muda-mudi di zaman sekarang.

Berita Rekomendasi

Apalagi pasangan siswi SMP dan pemuda 17 tahun itu telah satu tahun saling mengenal.

"Kami kan tidak tahu apa yang mereka lakukan, jadi ya mesti dinikahkan, bukan berarti saya setuju pernikahan dini," kata dia. "Ini seperti buah simalakama," lanjut Hanan.

Pernikahan siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020. Adapun resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.

Bayar denda jutaan ke sekolah

Konsekuensi pernikahan itu, sang suami yang masih 17 tahun berinisial UD harus membayar denda ke pihak sekolah.

Denda sebesar Rp 2,5 juta itu harus diberikan lantaran UD nekat menikahi siswi SMP yang masih bersekolah.

"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah. Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Hanan.

Sementara itu, Kepala SMP Batukliang Utara H Majidin membenarkan perihal denda tersebut.

Baca juga: Nikah dengan Buruh Berusia 17 Tahun, Bocah SMP di Lombok: Bingung Mau Ngapain, 4 Bulan Gak Sekolah

"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.

Denda itu dibayar oleh pihak lelaki yang menikahi siswa yang masih sekolah di tempat tersebut.

"Benar, itu dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di lingkungan sekolah kami, saya belum bisa memberikan data lengkap jumlah siswa kami yang menikah sejak sanksi itu diberlakukan," kata dia.

Mengenal setahun, menikah karena ingin hidup lebih baik

Siswi SMP berinisial EB yang kini telah menjadi seorang istri menuturkan, dirinya mengenal UD sejak setahun yang lalu.

Meski UD telah putus sekolah, di mata EB pasangannya tersebut adalah pria yang giat bekerja.

EM pun mengaku menikah lantaran ingin memperoleh kehidupan yang lebih baik.

"Saya menikah karena mau hidup saya lebih baik," ujar dia.

Baca juga: Dokter Nikah Siri dengan Suami Orang, Sempat Digerebek Dituduh Selingkuh hingga Dimandikan Air Kotor

Sebab, selama ini EB telah lama hidup seadanya hanya dengan sang nenek.

Ibu EB bercerai dan menikah lagi. Sedangkan sang ayah menjadi TKI di Malaysia.

Ketika keluarga UD datang ia pun sempat bingung.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," tutur EB.

"Saya memang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini saya mau," lanjut dia.

(Kompas.com: Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP dan Remaja 17 Tahun Menikah, Kepala Dusun: Ini Seperti Buah Simalakama"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas