Remaja 17 Tahun Nikahi Siswi SMP, Tanpa Laporan ke KUA hingga Bayar Denda Jutaan ke Sekolah
Seorang remaja 17 tahun berinisial UD di Lombok menikahi siswi sekolah menengah pertama (SMP), EB.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja 17 tahun berinisial UD di Lombok menikahi siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), EB.
Pernikahan tersebut dilakukan tanpa laporan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, UD juga harus membayar denda ke pihak sekolah sebesar Rp 2,5 juta.
Dinikahkan tanpa laporan ke KUA, disebut seperti seperti buah simalakama
Kepala Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Lombok Tengah, Abdul Hanan mengaku, pihaknya akhirnya menikahkan pasangan berinisial EB dan UD itu.
Namun, kata Hanan, bukan berarti dirinya menyetujui pernikahan di bawah umur.
Baca juga: Malas Sekolah Alasan Bocah Perempuan 15 Tahun di Lombok Pilih Nikah dengan Pria 17 Tahun
Hanya saja, ia khawatir dengan pergaulan muda-mudi di zaman sekarang.
Apalagi pasangan siswi SMP dan pemuda 17 tahun itu telah satu tahun saling mengenal.
"Kami kan tidak tahu apa yang mereka lakukan, jadi ya mesti dinikahkan, bukan berarti saya setuju pernikahan dini," kata dia. "Ini seperti buah simalakama," lanjut Hanan.
Pernikahan siswi SMP itu pun digelar pada 10 Oktober 2020. Adapun resepsi dilangsungkan pada 24 Oktober 2020.
Bayar denda jutaan ke sekolah
Konsekuensi pernikahan itu, sang suami yang masih 17 tahun berinisial UD harus membayar denda ke pihak sekolah.
Denda sebesar Rp 2,5 juta itu harus diberikan lantaran UD nekat menikahi siswi SMP yang masih bersekolah.
"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah. Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Hanan.