Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Istrinya Berkirim Pesan dengan Pria Lain, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung

Seorang pria warga Kecamatan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Cemburu Istrinya Berkirim Pesan dengan Pria Lain, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria warga Kecamatan Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Pria berinisial Hasrin Sarnawi (27) tersebut sudah merudapaksa anak kandungnya selama satu tahun terakhir.

Aksi Hasrin akhirnya terbongkar saat tetangga mendengar rintihan tangis anaknya.

Pelaku mengaku tega merudapaksa putri kandungnya lantaran cemburu terhadap istrinya yang berkirim pesan pada lelaki lain.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SD, Terbongkar saat Tetangga Dengar Rintihan Korban

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA di Padang Sering Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri

Hasrin menyebutkan dirinya sudah empat kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada sang putri.

Hal itu dilakukan Hasrin saat sang istri tidak berada di rumah.

Dibongkar Tetangga

Berita Rekomendasi

Kasus ini terbongkar bermula saat tetangga yang berada di sekitar rumah pelaku mendengar suara rintihan tangis sang bocah.

Begitu diperiksa tetangga, korban menangis saat sedang dipaksa berhubungan badan.

Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Warga yang tak percaya akan kelakuan Hasrin, terhadap darah dagingnya sendiri sempat merekam video untuk dijadikan sebagai alat bukti kelakuan bejat tersangka.

Baca juga: Hobi Intip Adik Ipar saat Mandi sejak SD hingga SMA, Sopir Ini Nekat Rudapaksa Korban

Baca juga: Sopir Mobil Tangki Air Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Dipacari hingga Dicabuli di Rumah Pelaku

Baca juga: Pria di Padang Rudapaksa Adik Ipar Berusia 18 Tahun, Pelaku Sering Mengintip Korban saat Mandi

Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.

Setelah mendengar pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya melapor pada Kepala Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Dihaji, sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.

Diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan, tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak.

Ia mengatakan, dirinya telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sebanyak empat kali.

"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa 7 Pemuda Tengah Hamil, Kini Didampingi Psikolog hingga Rehabilitasi

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban terkait tindakan asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.

"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020)

Atas aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka, ia dijerat Pasal 88 Ayat (1, 2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur

Terpisah, paman korban (saudara ibu korban) berharap tersangka mendapat hukuman mati.

Paman korban mengaku ikut terpukul atas kebejatan tersangka.

"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.

(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cemburu dengan Istri, Suami Ini Tega Meniduri Anak Kandung, Kedoknya Dibongkar Tetangga

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas