Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 2 Tahun Penjara, Nasri Banks Merasa Tetap Grand Prime Minister Sunda Empire

Nasri Banks masih tetap merasa sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire di Sunda Empire,

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 2 Tahun Penjara, Nasri Banks Merasa Tetap Grand Prime Minister Sunda Empire
kolase tribunnews
Nasri Banks dan Ki Ageng Rangga 

*Petinggi Sunda Empire Tetap Teguh pada Pemikirannya

*Raden Rangga Cs Divonis 2 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonis 2 tahun penjara oleh Pegadilan Negeri Bandung tidak meruntuhkan kepercayaan yang diyakininya di 'kerajaan' Sunda Empire.

Nasri Banks masih tetap merasa sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire di Sunda Empire, mseki ia divonis penjara dan pengadilan menyatakan, keberadaan Sunda Empireadalah bohong.

Menurut Nasri Banks, jika ada yang menilai sistem yang diyakininya salah, justru hal itu bakal merusak tatanan yang telah dibangunnya sejak lama.

"Tidak bisa (mengubah pemikiran). Sunda itu eksis, Sunda itu milik dunia, bukan milik kita," kata Nasri usai divonis oleh PN Bandung, Selasa (28/10/2020).

Soal pemikirannya yang dinilai bohong, Nasri menilai hal itu merupakan imbas dari ketidaktahuan. Dia kemudian menyarankan agar mempelajari ilmu sejarah dengan sungguh-sungguh.

BERITA TERKAIT

Bagaimanapun, kata dia, tak mungkin sistem yang ada di dunia ini muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui sejarah panjang.

Baca juga: Info BMKG, Selasa 20 Oktober 2020: Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Selat Sunda Bagian Selatan

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir, baca sejarahnya yang bagus, karena tidak mungkin sistem administrasi dunia itu muncul tiba-tiba. Dia harus ada asal usul," ucap Nasri, yang juga kukuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Sebelum diamankan oleh polisi, Nasri juga membuat sejumlah pernyataan kontroversial, beberapa diantaranya adalah bahwa Sunda Empire adalah kekaisaran matahari dan kekaisaran bumi.

Nasri sempat menyatakan, Sunda Empire beranggotakan 54 negara yang terbagi di enam wilayah antara lain Sunda Atlantik yang berpusat di Bandung, Sunda Nusantara di wilayah Australia, Papua dan Indonesia, ASEAN, Rusia dan Korea Utara.

Baca juga: Keunikan di Kasus Sunda Empire, 3 Terdakwa Dituntut 4 Tahun, Ranggasasana Cs Siapkan Pembelaan

Nasri juga sempat menyatakan kalau Sunda Empire yang membawahi 52 negara tersebut berpusat di Kota Bandung.

Foto putri kedua petinggi Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro di paspor Sunda Democratic Empire. Di paspor nama keduanya tertulis Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri dan Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri. Keduanya putri Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Bersama Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum didakwa jaksa dalam perkara menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran di publik. (Tangkapan layar YouTube Pak Bro)
Foto putri kedua petinggi Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro di paspor Sunda Democratic Empire. Di paspor nama keduanya tertulis Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri dan Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri. Keduanya putri Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Bersama Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum didakwa jaksa dalam perkara menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran di publik. (Tangkapan layar YouTube Pak Bro) (Tangkapan layar YouTube Pak Bro)

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire; Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung.

Ketiganya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas