Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kisah Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tiri di Kepri Berakhir di Kantor Polisi

Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Kisah Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tiri di Kepri Berakhir di Kantor Polisi
Ilustrasi 

Hubungan Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri Berlangsung 3 Tahun

Hubungan  cinta terlarang antara ayah dan anak tiri juga terjadi di Lingga, Kepulauan Riau.

Jalinan asmara antara A (40) dan Y (15) berlangsung tak singkat, yakni selama 3 tahun dan menjadi buah bibir warga.

Hubungan keduanya terbongkar saat ibu Y sekaligus istri A, mencium hal tak baik dan mengetahui keduanya berada di kamar dan langsung melapor ke polisi.

POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. (TribunBatam.id/Istimewa)
POLRES LINGGA - Pria berinisial A (40) diperiksa anggota Satreskrim Polres Lingga. Ia diduga berbuat vulgar kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. (TribunBatam.id/Istimewa) ()

"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Baca juga: Satu Lagi Objek Wisata yang Bakal Menarik Wisatawan Asing, Namanya Pulau Katang Lingga

BERITA TERKAIT

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.

Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribun Batam/Elhadif Putra/ENDRA KAPUTRA)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi dan Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas