Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta mengatakan, penetapan Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan, berdasarkan kasus lama dan sudah sepakat berdamai dengan pelapor.
"Itu perkara lama, 2018. Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan."
"Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada."
"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Terkait Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Tetapkan 143 Tersangka dan Tahan 67 Orang
Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Tak Hadir dalam Pemeriksaan Perdana Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Saat ini, Habib Bahar bin Smith mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.
"Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor."
"Terus saya enggak ngerti ada salah paham atau bagaimana, ada yang dilakukan oleh Habib Bahar," ucap Ichwan.
Atas penetapan tersangka itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)