Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Habib Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith 

Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta mengatakan, penetapan Bahar sebagai tersangka kasus penganiayaan, berdasarkan kasus lama dan sudah sepakat berdamai dengan pelapor.

"Itu perkara lama, 2018. ‎Kami sudah berdamai dengan pelapor, sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan."

"Sudah ada kompensasi pengobatan, video korban (pelapor) yang menyatakan damai juga ada."

"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya," ujar Ichwan, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Terkait Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Tetapkan 143 Tersangka dan Tahan 67 Orang

Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Tak Hadir dalam Pemeriksaan Perdana Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Saat ini, Habib Bahar bin Smith mendekam di Lapas Gunung Sindur setelah sebelumnya divonis bersalah karena menganiaya anak di bawah umur.

Berita Rekomendasi

"Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor."

"Terus saya enggak ngerti ada salah paham atau bagaimana, ada yang dilakukan oleh Habib Bahar," ucap Ichwan.

Atas penetapan tersangka itu, pihaknya akan ‎mengajukan upaya hukum.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas