Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Terlarang Ayah Sambung dan Anak, Ketahuan Istri saat Baca WA Ajakan Hubungan Asusila

Diketahui, dalam pesan WA itu, MT mengirimkan pesan jika sudah lama tidak menjalani hubungan terlarang dengan anak sambungnya itu.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Hubungan Terlarang Ayah Sambung dan Anak, Ketahuan Istri saat Baca WA Ajakan Hubungan Asusila
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MT (34) ketahuan menjalin hubungan terlarang dengan anak sambungnya.

Hal itu terungkap setelah istri pelaku membaca pesan WhatsApp pelaku kepada anaknya yang berisi ajakan hubungan asusila.

Ia terkejut membaca pesan suami kepada anaknya.

Lantaran tak terima, istri MT melaporkan dirinya ke polisi.

Baca juga: Kais Sampah, Pemulung Teriak Temukan Mayat Pria Kondisi Tangan Terikat dan Kepala Ditutup Karung

Diketahui, dalam pesan WA itu, MT mengirimkan pesan jika sudah lama tidak menjalani hubungan asusila dengan anak sambungnya itu.

Syok membaca pesan itu, ia pun langsung menanyakan perihal pesan tersebut terhadap anak perempuannya itu.

Jawabannya tidak disangka, kepada ibu kandungnya, ayah sambungnya sering memintanya menjalani hubungan terlarang layaknya suami istri.

Berita Rekomendasi

Tak terima dengan perlakuan sang suami, ia pun melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Tebing, Karimun.

"Yang bersangkutan kami temukan sedang ada di rumahnya. Berdasarkan laporan polisi, kami bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10).

Brasta juga membenarkan jika istri pelaku sendiri yang membuat laporan ke Polsek Tebing.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Dari situ, kemudian melaporkan ini kepada polisi," sebutnya.

Baca juga: Pamit ke Calon Mertua, Mahasiswa Malah Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong hingga Tangan Dipelintir

MT ditangkap saat berada di kediamannya, tepatnya ketika berada dalam kamar.

Pria 34 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Tebing.

Selain mendekam di jeruji besi, MT terancam dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1).

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kirim Pesan Tak Senonoh ke Anak, Ibu Kandung di Karimun Laporkan Ayah Sambung ke Polisi

 
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas