Ibu di Baubau Gugat Gugus Tugas dan RSUD, Mengaku Dirugikan saat Dinyatakan Positif Covid-19
Tak percaya hasil rapid test dan merasa dirugikan setelah dinyatakan positif corona, IRT di Baubau, Sulawesi Tenggara menggugat gugus tugas dan RSUD.
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menggugat satuan gugus tugas Covid-19 dan RSUD Palagimata.
Ibu bernama Anipa tersebut melayangkan aduan ke Pengadilan Negeri Baubau karena kasus Covid-19.
Kasus tersebut bermula saat Anipa dinyatakan positif Covid-19 saat dirinya hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu.
Ia mengaku tak terima karena merasa sehat meskipun telah dinyatakan reaktif.
Tak hanya itu, Anipa merasa dikucilkan oleh para tetangganya setelah dinyatakan positif Covid-19.
“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020).
Kronologi
Anipa mengikuti rangkaian test rapid test sebelum dirinya melahirkan di RSUD Palagimata.
Hasil tes tersebut menunjukkan dirinya reaktif.
Baca: Dapat Teguran Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta Timur Batalkan Hukuman Tidur di Peti Mati
Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Jokowi Bentuk Ini sebagai Gantinya
Padahal sebelumnya, Anipa pernah mengikuti tes rapid dengan hasil non-reaktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.