Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kambuh Lagi, Polisi Tangkap Sahrul Gunawan dan Bandar Sabu saat Asyik Nongkrong di Warkop

Jadi target kepolisian, Sahrul Gunawan dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang saat nongkrong di Warkop, polisi sita sabu di saku celananya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kambuh Lagi, Polisi Tangkap Sahrul Gunawan dan Bandar Sabu saat Asyik Nongkrong di Warkop
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Pengguna sabu, Sahrul Gunawan dicokok Satresnarkoba Polres Lumajang.

Dia ditangkap saat asyik nongkrong di warung kopi (Warkop) kawasan Oro-Oro Ombo.

Sahrul sudah lama menjadi target kepolisian.

Saat digeledah, Sahrul terbukti mengkonsumsi.

Ditemukan pula paket di saku celananya.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 300 Ribu, Juru Parkir di Bandar Lampung Nyambi Jadi Kurir Sabu

"Dari Sahrul kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat kotor 0,69 Gram, dan Hp merek Xiomi," ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (28/10/2020).

Saat diinterogasi petugas, tersangka Sahrul mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Irfan Basori.

Berita Rekomendasi

Tidak lama kemudian, polisi berhasil menemukan lokasi Irfan yang kebetulan tidak jauh dari lokasi Sahrul.

"TKP Sahrul juga di warung kopi. Dari dia kami mengamankan 3 buah plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 3 gram, dan 1 buah buah plastik klip ukuran sedang yang berisi Shabu dengan berat 0,19 gram," ucap Ernowo.

Baca juga: Petugas Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dalam Pempek

Baca juga: Selundupkan Sabu di Kerupuk, Kurir Dibayar Rp 100 Ribu, Kerupuk Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Ernowo bercerita, tersangka Irfan merupakan seorang residivis.

Ia pernah dihukum karena kasus yang sama.

"Pernah saya tangkap itu sekarang kambuh lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini berada di Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asik Ngopi, Bandar dan Pemakai Sabu di Lumajang Ditangkap Polisi, Sudah Lama Menjadi Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas