Siswi SMP yang Menikah di Lombok Tengah Diizinkan Masuk Sekolah
Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah mengizinkan ES (15), siswi SMP yang menikah masuk sekolah lagi.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah mengizinkan ES (15), siswi SMP yang menikah masuk sekolah lagi.
”Bisa, kami tidak menututup peluang anak tersebut,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah H Muhammad Nazili, Rabu (28/10/2020).
Sekolah harus tetap memberikan hak pendidikan bagi anak tersebut. ”Tidak begitu menikah langsug diputus, tidak. Dia diberi kesempatan untuk melanjutkan sekolah,” terangnya.
ES, kata Nazili, tinggal menyampaikan maksud itu kepada pihak sekolah. Datang melaporkan keinginannya melanjutkan pendidikan. ”Dan itu pasti difasilitasi pihak sekolah,” ujarnya.
Sekolah selalu memberi ruang, karena ES menikah belum secara resmi, dia tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Kecuali aparat desa mengeluarkan surat keterangan. Tapi desa pasti tidak akan berani mengeluarkan identitas calon pengantin anak. ”Kalau itu kelur resmi, paling-paling dimanipulasi umurnya,” terang Nazili.
Tapi semua itu dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan. Terkadang mereka malu kembali ke kelas. Ada juga siswa yang berhasil sampai lulus.
Misalnya siswi SMA pada saat ujian akhir dia menikah, sekolah kemudian memberi kesempatan ujian susulan. ”Ada yang lulus, ada yang tidak mau,” katanya.
”Tapi kadang-kadang ada yang mau ada yang tidak,” tambahnya.