Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Orang Pengendara Moge Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Ikut Keroyok Serda Yusuf

Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan Harley Davidson kepada anggota TNI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Satu Orang Pengendara Moge Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Ikut Keroyok Serda Yusuf
istimewa
Dua pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan rombongan Harley Davidson kepada anggota TNI.

Kali ini, satu tersangka tersebut adalah TR (33).

"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah 1 orang atas nama TR," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Dalam kasus ini, TR diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda M Yusuf. Hal tersebut diketahui usai kepolisian memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.

"TR mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh dan dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan ponsel di TKP dan video pada saat kejadian," jelasnya.

Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BS, MS, NJAD, HS dan TR.

"Jumlah total tersangka menjadi 5 orang," tandas dia.

Berita Rekomendasi

Tak akan pandang bulu

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, memastikan pengendara Moge yang diamankan adalah mereka yang ikut melakukan tindak pidana.

Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.

Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

Baca juga: 6 Fakta Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Pelaku Ancam Tembak Korban, Kini Ditahan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas