Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Tak Naik Tapi UMK Kota Bandung Berpeluang Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya

Dewan Pengupahan Kota Bandung akan menggelar rapat berkenaan tak ada kenaikan UMP Jawa Barat untuk tahun 2021.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in UMP Tak Naik Tapi UMK Kota Bandung Berpeluang Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya
Danang Triatmojo
demo buruh 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Angin segar buat para pekerja di Kota Bandung.

Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tidak dinaikkan pada 2021, namun pemerintah Kota Bandung dinilai memiliki kesempatan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK).

Dewan Pengupahan Kota Bandung akan menggelar rapat berkenaan tak ada kenaikan UMP Jawa Barat untuk tahun 2021.

"Kami berharap tahun ini akan ada kenaikan UMK minimal sama dengan tahun lalu, sebesar 8,25 persen," ujar Ketua SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan, melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Jika UMP 2021 Tak Dinaikkan, Buruh Ancam Mogok Nasional

Baca juga: Ini Daftar UMP 2021 Provinsi se-Pulau Jawa, Siapa yang Punya UMP Tertinggi dan Terendah?

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Ini 10 Daerah dengan UMP & UMK Tertinggi di Indonesia, Jakarta Posisi Atas

Menurut Hermawan, para pengusaha mempunyai kemampuan memenuhi hak karyawan karena aturannya upah naik setiap tahun.

Hermawan mengatakan, di masa pandemi tidak semua pengusaha bangkrut.

BERITA TERKAIT

Ada juga pengusaha yang masih bisa bertahan, bahkan ada juga usahanya berkembang.

Selain itu, berkaca pada resesi 1998, saat inflasi menyentuh 16 persen, tapi kenaikan UMK tetap bisa naik hingga 12 persen.

"Kalau ada pengusaha yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan.

Semua sudah ada prosedur yang bisa ditempuh," katanya.

Dia mengatakan, buruh akan menggelar demo agar Wali Kota Bandung memberikan rekomendasi hasil rapat dewan pengubahan yang diharapkan ada kenaikan.

Jika wali kota sudah memberikan rekomendasi harus dikawal sampai disahkan gubernur dengan cara demo kalau perlu mogok kerja.

Menurut, Hermawan keputusan mengenai besaran UMK harus sudah disahkan gubernur 20 November.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaipudin, mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan.

"Dalam Dewan Pengupahan ini, kan sudah ada perwakilan dari buruh, asosiasi pengusaha, akademisi dan Pemerintah Kota Bandung. Sehingga baru akan mengetahui besaran UMK jika nanti rapat sudah digelar.

Selain itu juga untuk menghitung berapa kenaikan yang mungkin diberikan, Arief mengatakan tidak tahu pasti karena untuk data inflasi ada di BPS.

"Dari para buruh juga masih belum mengajukan berapa besarnya. Jadi untuk lebih pastinya akan diketahui setelah rapat dengan dewan pengupahan, termasuk BPS juga ada," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengusaha di Kota Bandung Dianggap Mampu Penuhi Hak Karyawan, UMK Minimal Naik 8,2 Persen

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas