Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nuzul Rachdy Tak Heran Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kuningan, Begini Penjelasannya

Fakta persidangan pun tidak dijadikan dasar oleh BK dalam memutus perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nuzul Rachdy Tak Heran Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kuningan, Begini Penjelasannya
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Nuzul Rachdy (kanan) 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Nuzul Rachdy angkat bicara terkait sanksi yang diberikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang mencopotnya dari jabatan Ketua DPRD Kuningan.

Ia mengaku tidak kaget dengan hukuman yang dijatuhkannya yang dipicu atas kasus diksi limbah.

“Sejak awal dimulainya proses penyidikan terhadap kasus diksi limbah, saya sudah mengetahui bahwa target sanksi tersebut sudah direncanakan sejak awal,” ungkap Nuzul Rachdy saat dihubungi telepon, Selasa (3/11/2020).

Zul, sapaan Nuzul Rachdy, mengatakan, sejak awal tahu saat Ketua BK DPRD Kuningan,  Toto Taufiqurohman berbicara di depan massa aksi dari berbagai elemen di Gedung DPRD Kuningan.

“Bersangkutan sendiri bicara akan menurunkan Nuzul Rachdy dari jabatan.

Baca juga: Kisah Pria Asal Kuningan Pemilik King Kobra Mirip Garaga Panji Petualang, Dari Kecil Biasa Main Ular

Mencermati dari ucapan Ketua BK di depan massa aksi, kami tahu dan bahkan menjamin, kalau Zul tidak turun, dirinya sendiri yang akan turun,” ungkap Zul yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kuningan.

Berita Rekomendasi

Dia mengulas dalam kalimat Ketua BK itu sudah menjustifikasi bahwa Nuzul sudah bersalah.

“Padahal pemeriksaan belum dilakukan. Kemudian target dan usaha keras dalam penjatuhan jabatan saya oleh BK diperkuat kembali oleh Wakil Ketua BK yakni Pak Purnama dan komentar beredar.

Dari Pak Purnama itu bahwa tanggal 2 November akan ada sejarah baru bahwa Zul akan turun,” katanya.

Dalam kasus ini, menurut keterangan BK, ada 70 pengadu.

“Nah, pertanyaannya sejauh mana para pengadu tersebut diverifikasi secara benar sesuai dengan tata cara beracara sebelum persidang dimulai,” katanya.

Kemudian, kata Zul, fakta persidangan pun tidak dijadikan dasar oleh BK dalam memutus perkara.

“Malah yang dijadikan pertimbangan hanya keterangan saksi yang mendengar potongan video yang entah dari mana video itu didapatkan alias bukan saksi mata,” katanya.

Baca juga: Kisah Unik Bertemu Pacar Baru, Dari Video Call Halu, Aurelie Moeremans Jadi I Love You Beneran

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas