Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nuzul Rachdy Tak Heran Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kuningan, Begini Penjelasannya

Fakta persidangan pun tidak dijadikan dasar oleh BK dalam memutus perkara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nuzul Rachdy Tak Heran Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kuningan, Begini Penjelasannya
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Nuzul Rachdy (kanan) 

Sebelumnya ahli yang yang dihadirkan teradu Nuzul Rachdy dalam proses peradilan itu adalah Nik Nik M Kuntarto, Azis, dan Randy Ramlyady.

“Secara tegas berdasarkan keilmuannya tidak ada unsur penghinaaan dan pelecehan kepada pihak manapun atas diksi limbah yang saya sampaikan dalam wawancara di media.

Nah, ketika ahli bahasa saja sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan, lalu bagaimana ini bisa demikian?” ujarnya.

Terlepas masalah ketiga ahli itu, kata Zul, dia juga berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara sekaligus juga guru besar Unpad, Prof I Gede Panca Astawa.

Menurut Zul, pendapatnya juga sama.

“Dan Nuzul Rachdy harus dibebaskan dari pelanggaran kode etik.

Ungkapan ini tetu berdasarkan kajian dan keilmuan beliau sebagai akademisi,” katanya.

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Kaget Diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kuningan Imbas Diksi "Limbah", Ini Komentar Nuzul Rachdy

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas