Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Terungkap, Polda Aceh Amankan 101 Kilogram Sabu dan Ekstasi
Tidak hanya pengkhianat bangsa, tapi anggota sindikat tersebut juga menjadi pengkhianat agama
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Aceh membongkar sindikat narkoba jaringan internasional yang terorganisir.
Pengungkapan jaringan narkoba antarnegara itu turut melibatkan personel Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhil dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020) mengatakan tertangkapnya sindikat narkoba jaringan internasional ini menunjukkan Provinsi Aceh memang sangat rawan penyelundupan masuknya barang-barang haram tersebut.
Satu hal yang sangat kontradiktif dengan status penerapan Syariat Islam di Aceh.
Tersangka ini menjadi pengkhianat bangsa, tapi para sindikat tersebut juga menjadi pengkhianat agama.
Baca juga: Petugas Lapas Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Begini Kronologinya
“Jadi pemberantasan narkoba ini akan terus kita lakukan.
Jadi, apa yang kita lakukan bersama ini merupakan langkah supply reduction atau pengurangan pemasokan,” tegas Kapolda Aceh ini.
Berbagai pengungkapan yang dilakukan serta mencegah masuknya barang haram tersebut, lanjut jenderal bintang dua ini juga tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dari Bea dan Cukai serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang gencar melakukan pencegahan.
Untuk 101 kilogram barang bukti (81 kg sabu dan 20 kg ekstasi) ditemukan dari 9 anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang baru diungkap pada Jumat (30/10/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, lanjut Kapolda Aceh, ada empat tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Sabu 7,3 Kilogram dan 14.867 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalbar
Lokasi pertama dilakukan di Jalan Raya Lintas Sumatera daerah Idi Cut, Aceh Timur.
Lalu di sebuah rumah Dusun Lubuk Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur serta rumah di Kuala Simpang Ulim, Gampong Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur serta rumah di Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah begitu peduli.
Karena itu, kita menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat.
Kasus penyelundupan narkoba yang berasal dari luar negeri, ini ada jaringan internasional yang ikut melibatkan ‘pemain-pemain’ di luar negeri,” pungkas Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PPolda Aceh Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Ini Jumlah Tersangka dan Barang Buktinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.