Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan

Gara-gara memberi kesaksian palsu, dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diseret ke pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan
David Yohanes/Surya
Kepala PN Tulungagung, Mujiono. 

Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.

Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).

Baca juga: Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.

Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.

Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.

Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.

Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.

Saat proses persidangan, dua perangkat ini memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.

Hakim langsung memerintahkan dua Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas