Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan

Gara-gara memberi kesaksian palsu, dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diseret ke pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan
David Yohanes/Surya
Kepala PN Tulungagung, Mujiono. 

Mereka dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.

Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.

Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.

Berkas ke duanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.

Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).

Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. (David Yohanes)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Dihukum 6 Bulan Lebih Berat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas