Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan

Gara-gara memberi kesaksian palsu, dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diseret ke pengadilan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan
David Yohanes/Surya
Kepala PN Tulungagung, Mujiono. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -Gara-gara memberi kesaksian palsu, dua perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diseret ke pengadilan.

Keduanya kini harus mendekam di penjara setelah masing-masing divonis hukuman tambahan selama 6 bulan.

Dua pamong desa di Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung tersebut adalah Suwignyo dan Heru Sumarsono.

Suwignyo, Staf Kasun Ngingas dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.

Baca juga: Mantan Wakil Menteri dan Koruptor Jepang Ditangkap Lagi karena Terbukti Sogok Saksi Palsu

Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.

Berita Rekomendasi

Mereka divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Dalam sidang daring yang digelar pada Selasa (3/11/2020) kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakwa ini.

"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Mujiono.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.

Baca juga: Perangkat Desa di Ponorogo Terpergok Selingkuh, Kepala Desa: Sudah Melakukan 5 Kali

Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.

Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.

"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain. Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.

Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.

Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).

Baca juga: Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.

Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.

Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.

Kasus ini bermula saat pasangan suami istri, Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) asal Desa/Kecamatan Campurdarat ditemukan tewas pada November 2018.

Setelah satu tahun, polisi berhasil mengungkap dua pelaku, Nando dan Rizal.

Saat proses persidangan, dua perangkat ini memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa.

Mereka menegaskan bahwa Nando dan Rizal berada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.

Namun fakta persidangan membuktikan, Nando dan Rizal ada di Tulungagung saat pembunuhan terjadi.

Hakim langsung memerintahkan dua Suwignyo dan Heru ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dinilai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan.

Nando dan Rizal akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, pada 23 Maret 2020.

Polisi juga menetapkan Suwignyo dan Heru sebagai tersangka di hari yang sama.

Selama proses hukum di kepolisian, Suwignyo dan Heru tidak ditahan.

Berkas ke duanya dinyatakan lengkap (P21) pada 8 Mei 2020.

Penyidik kepolisian melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (18/8/2020).

Sejak hari itu dua perangkat ini ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beri Keterangan Palsu di Pengadilan, 2 Perangkat Desa Campurdarat Dihukum 6 Bulan Lebih Berat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas