Pecatan Polisi di Padang Aniaya Istri Pakai Garpu Karena Menolak Disuruh Minta Uang Kepada Orang Tua
Seorang pecatan polisi diamankan Polresta Padang atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga (KDRT).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pecatan polisi diamankan Polresta Padang atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga (KDRT).
Pelaku merupakan seorang disersi polisi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan tanpa tujuan kembali.
Pelaku berinisial S (39) saat ini menjadi tukang parkir.
Warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat tersebut diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya berinisial RD (39).
Baca juga: Pemuda Tak Bertanggung Jawab, Nodai Sang Pacar Lalu Kabur, Ditangkap Polresta Padang
Korban pun melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian.
"Kami Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan KDRT. Di mana suaminya ini melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (4/11/2020).
Kata dia, istri pelaku merasa takut dan trauma terhadap perbuatan yang telah dilakukan suaminya sendiri.
Baca juga: Asyik Berenang Bersama Teman-temannya, Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Padang, 1 Orang Tewas
Ia menyebutkan, istri pelaku merasa tidak tahan lagi melihat sikap suaminya dan akhirnya melaporkan ke Polresta Padang.
"Korban mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, dimarahi, dan itu dilakukan pelaku secara berulang kali," ujarnya.
Puncaknya, kata dia, ketika sang suami menyuruh korban untuk meminta uang kepada orang tua istrinya pada Oktober 2020 lalu.
Korban yang tak mau, lalu pelaku menampar pipi korban satu kali.
"Setelah itu pelaku pergi ke dapur mengambil sendok garpu lalu menusuk tangan, punggung, dan bagian perut korban berulang kali," katanya.
Baca juga: Kakak Beradik Tenggelam di Pantai Padang, Salah Satunya Tak Selamat
Selanjutnya, pelaku meminta korban memijit tubuhnya sampai tertidur dan barulah melakukan aktivitas rumah seperti memasak di dapur.
"Namun, setelah bangun pelaku melihat korban belum juga pergi dan kembali memarahi serta memukul istrinya," katanya.
Ia menyebutkan, istrinya sedang memasak makanan untuk anak-anaknya yang sedang lapar.
Akibat kejadian tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, dan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan," katanya
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua