Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Bagunan di Enrekang Ditahan Gegara Cabuli Bocah

Tersangka diancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buruh Bagunan di Enrekang Ditahan Gegara Cabuli Bocah
Istimewa
Mapolres Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang. 

TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang menangkap seorang pelaku pencabulan anak.

J (29), seorang buruh bangunan dibekuk.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin mengatakan, tersangka J (29) melakukan perbuatan bejat terhadap korban pada 15 September 2020 lalu.

Saat itu tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan pengangkat tanah timbunan di rumah tetangga korban.

Tersangka melihat dan memperhatikan korban yang masih belia itu sedang bermain di bawah kolong rumah warga di samping rumah tante korban.

Melihat situasi di sekitar rumah tempat tersangka beristirahat sudah sepi, J memanggil.

Baca juga: Banyak Buruh Kena PHK Bupati Tangerang Berharap UU Cipta Kerja Segera Diberlakukan

Lalu pelaku mengajak korban ke belakang rumah warga yang tidak jauh dari rumah tante korban.

Berita Rekomendasi

Di tempat itu tersangka melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Namun perbuatan J sempat diperhatikan oleh seorang warga yang sedang memberi makan ayam.

Tersangka panik lalu segera menggendong korban dan membawanya ke samping rumah warga.

"Nah, saat itu warga meneriaki tersangka dan tersangka ini panik kemudian bergegas pulang kembali ke rumahnya," kata AKP Saharuddin, Jumat (6/11/2020).

Alhasil, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca juga: Bocah Perempuan Berusia 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pemilik Sekolah

Dan tak butuh waktu lama pelaku pun dibekuk oleh Satreskrim Polres Enrekang.

AKP Saharuddin menegaskan, perbuatan tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini berkas perkara telah dikirim ke JPU dengan Nomor : BP/34/X/Res.1.24/2020/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2020," ujarnya.

(tribunenrekang.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Bocah, Sat Reskrim Polres Enrekang Bekuk Seorang Buruh Bangunan

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas