M Kasem, Penyelundup 45 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati
M Kasem, penyelundup 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur saat berlangsung sidang secara virtual di PN Idi, Kamis (5/11/2020).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi menuntut hukuman mati terhadap M Kasem, penyelundup 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur saat berlangsung sidang secara virtual di PN Idi, Kamis (5/11/2020).
Sedangkan empat terdakwa lain yakni Basri, Aji, Teja, dan Junaidi dituntut dengan penjara seumur hidup.
Para terdakwa disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada Serambi, Kamis (5/11/2020), mengatakan, tuntutan terhadap masing-masing terdakwa sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejagung, dan Kejati Aceh.
Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh yang Buang Korban di Kolam Buaya Diancam Hukuman Mati
"Kita sudah melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa di PN Idi secara professional," ungkap Ivan.
Terdakwa M Kasem, jelas Ivan, dituntut hukuman mati karena memiliki peran penting yang bertugas mengkoordinir terdakwa lain dalam penyelundupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.
Penyelundupan barang haram itu menggunakan boat melalui laut.
Sebelumnya, perkara ini dilimpahkan dari Polres Aceh Timur ke Kejari Idi pada 6 Agustus 2020 lalu.
Baca juga: Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Dharmasraya Digagalkan Petugas
Sidang selanjutnya, jelas Ivan dilanjutkan pada 12 November 2020 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Sidang agenda penuntutan secara virtual, JPU dipimpin oleh Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi.
Sedangkan sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi SH, dan hakim Anggota Tri Purnama SH, dan Ike Ari Kesuma SH.(c49)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Penyelundup 45 Kg Sabu Dituntut Mati