Ingin ke Luar Negeri, Pemuda Nekat Lompat Pagar Kos Tetangga untuk Curi HP, Tak Sadar Terekam CCTV
Zulpandi adalah warga Jalan Cambai Agung Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Zulpandi (25) nekat mencuri handphone demi bekalnya ke luar negeri.
Diketahui, Zulpandi ingin menjadi anak buah kapal (ABK) di Taiwan.
Ia adalah warga Jalan Cambai Agung Lorong Musi, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Tersangka mencuri ponsel milik Arya (19) yang merupakan mahasiswa.
Baca juga: POPULER Pembunuhan Sadis Dipancing Hubungan Intim | Polisi Dipecat karena Utang ke Sesama Polisi
Saat beraksi, tersangka masuk ke dalam kosan korban melalui pagar yang dilompatinya.
Melihat ada ponsel di ruang depan, tersangka langsung mengambil ponsel tersebut dan kabur.
Ia diketahui telah mencuri ponsel, setelah terekam CCTV dari kosan korban.
"Aku ditangkap saat mau berangkat ke Taiwan jadi ABK. Ponsel itu, sebenarnya untuk dijual dan nantinya bekal selama jadi ABK," ujar tersangka, Sabtu (7/11/2020) saat diamankan di Polda Sumsel.
Tersangka tidak menyadari, bila ia terekam CCTV.
Dari rekaman CCTV itulah, membuat korban melapor ke polisi. Adanya laporan korban, dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Pria 45 Tahun Sodomi 11 Anak Laki-laki Umur 11-12 Tahun, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak
Dengan berbekalkan CCTV, diketahui tersangka yang menjadi pelaku pencurian.
Polisi yang mengetahui tersangka berada di rumah, langsung dilakukan penangkapan.
"Aku mencurinya bulan Oktober lalu. Ponselnya sudah aku jual dan uangnya untuk berangkat. Tapi, baru mau berangkat malah kena tangkap," pungkas tersangka.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 1 Kompol Antoni Adhi menuturkan, tersangka ditangkap di kediamannya.
Dari penangkapan tersangka, juga turun diamankan satu unit ponsel yang diduga juga hasil curian.
"Tersangka ternyata menjadi DPO kasus yang sama dari Polsek Kemuning. Kemungkinan, sudah cukup sering tersangka ini melakukan aksinya di wilayah Kemuning," katanya.
Tindakan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (TribunSumsel.com/M. Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Butuh Modal untuk Pergi ke Luar Negeri, Pria ini Malah Terekam CCTV Saat Mencuri Ponsel