Detik-detik Bocah Yatim Piatu Ditemukan Disekap Tante di Pasar, Dirantai hingga Dilakban
Bocah itu berinisial RK (11) dan ditemukan dalam kondisi dirantai serta dilakban. Ia berada di dalam kios Pasar Baruga, Kendari
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah ditemukan pedagang sayur dalam kondisi disekap di dalam kios sebuah pasar.
Bocah itu berinisial RK (11) dan ditemukan dalam kondisi dirantai serta dilakban.
Ia berada di dalam kios Pasar Baruga, Kendari, Minggu (8/11/2020).
Ironisnya, pelaku penyekapan adalah tantenya sendiri.
Baca juga: Tante Sekap Bocah 11 Tahun di Pasar, Kaki dan Tangan Diikat Rantai hingga Mulut Dilakban
Yatim piatu
Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra menjelaskan, RK merupakan yatim piatu. Ayah dan ibunya telah meninggal dunia sejak RK berusia empat tahun.
Sepeninggal orangtuanya, RK diasuh oleh tentenya.
Bukannya mengasuh dengan kasih sayang, tante RK justru diduga menganiaya hingga menyekap keponakannya yang yatim piatu tersebut.
Baca juga: Pria 45 Tahun Sodomi 11 Anak Laki-laki Umur 11-12 Tahun, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak
Disekap, ditemukan pedagang karena teriakan
RK disekap oleh tantenya di sebuah toko yang terkunci di Pasar Baruga.
Bocah itu ditemukan oleh seorang pedagang pasar bernama Sarifuddin.
Sarifuddin mendengar teriakan minta tolong saat tengah mengupas sayuran di pasar.
Suara itu bersumber dari sebuah kios yang terkunci.
Betapa terkejutnya Sarifuddin saat membuka paksa pintu kios.
Ia mendapati seorang bocah terbring miring dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Mulut bocah itu juga ditutup dengan lakban. Sarifuddin melihat, ada luka lebam di kedua paha RK. Pedagang itu lalu mengeluarkan RK dari kios.
Dianiaya karena dianggap nakal
Rupanya, pelaku penyekapan adalah tante RK. Ia mengaku menyekap untuk membuat RK jera.
"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Komang
Kini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Baruga.
RK pun menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Ia sekarang diasuh oleh tetangganya.
Polisi juga menyita barang bukti rantai serta lakban kuning.
Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya. (Kompas.com/Kiki Andi Pati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Yatim Piatu Disekap dan Dirantai Tantenya di Pasar, Ditemukan Pedagang"