Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Sopir Truk Ditahan setelah Unggah Video Hina Polisi, Emosi Gara-gara Surat Tilangnya Dibuang

Seorang sopir truk asal Semarang bernama Joko Ristiawan (32) kini ditahan pihak kepolisian. Joko ditangkap karena tersandung kasus UU ITE.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Sopir Truk Ditahan setelah Unggah Video Hina Polisi, Emosi Gara-gara Surat Tilangnya Dibuang
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang sopir truk asal Semarang bernama Joko Ristiawan (32) kini ditahan pihak kepolisian. Joko ditangkap karena tersandung kasus UU ITE. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir truk asal Semarang bernama Joko Ristiawan (32) kini ditahan pihak kepolisian.

Joko ditangkap karena tersandung kasus UU ITE setelah mengunggah video disertai kalimat hinaan.

Hal itu dilakukan Joko setelah ia ditilang lalu surat tilangnya malah dibuang oleh petugas.

Sopir truk warga Kota Semarang Joko Ristiawan (32) kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polresta Sidoarjo lantaran tersandung kasus UU ITE.

Ayah tiga anak tersebut dituding menghina petugas Kepolisian selepas mengunggah video beserta kalimat yang mengandung hinaan terhadap polisi melalui akun media sosial facebook.

"Postingan di Facebook itu sudah dihapus Joko selang dua jam setelah dia mengunggahnya," ujar kerabat Joko yang enggan disebutkan identitasnya kepada Tribunjateng.com di Kelurahan Trimulyo Genuk Kota Semarang, Selasa (10/11/2020).

Kerabat korban tersebut mengungkapkan, Joko terbawa emosi saat ditilang petugas.

Berita Rekomendasi

Penyebab Joko ditilang karena dinilai muatannya over load.

Emosinya muncul lantaran petugas membuang surat tilang yang diberikan Joko.

Lantas Joko marah kemudian mengambil ponselnya dan merekam kejadian itu.

Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bantaeng Diamankan Polisi

Baca juga: Siapa Syahganda Nainggolan? Aktivis KAMI yang Ditangkap dengan Dugaan Langgar UU ITE

Baca juga: Bareskrim Tangkap Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan di Depok, Pasal Tuduhannya Melanggar UU ITE

Dalam video tersebut Joko mempertanyakan kenapa petugas membuang surat tilang tersebut dan perbuatan seorang petugas yang menginjak kakinya.

"Kalau petugas tidak membuang surat itu mungkin Joko tidak tersulut emosi.

Lepas dari kejadian itu, Joko menyesal buktinya dia menghapus postingan tersebut," bebernya.

Namun langkah Joko menghapus postingan tersebut sudah terlambat pasalnya pihak Kepolisian melihat postingan itu.

Kemudian melakukan tangkapan layar yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.

Kerabat Joko tersebut melanjutkan, terakhir bertemu dengan Joko pada 27 Oktober 2020.

Kondisinya sehat dan mengaku menyesal telah mengunggah kejadian tersebut.

"Dia menyesal sekali, apalagi harus meninggalkan anak istrinya tanpa bisa memberikan nafkah," paparnya.

Dia mengatakan, kejadian penilangan Rabu (23/9/2020) pukul 09.00 WIB.

Sebelum ditangkap Joko mengambil muatan berupa ayam potong di Kabupaten Batang untuk dikirim ke Gresik pada tanggal 7 Oktober 2020.

Joko ditangkap pada hari itu di daerah Gresik.

"Joko juga mengakui memang memberikan tip ke petugas dan itu terhitung lumrah di kalangan para sopir," jelasnya.

Dikatakannya, berkas kasus Joko sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi kasus tersebut kini terus bergulir.

Pihak keluarga tidak tahu harus berbuat apa, mereka hanya bisa berserah diri lantaran buat soal hukum.

"Kami dari keluarga berharap ada keringanan hukuman untuk Joko karena dia sudah menyesal dan kooperatif saat kasus itu," jelasnya.

Menurutnya, Joko dikenal pendiam dan baik kepada teman-temannya.

"Kalau pulang kerja ya sudah bareng keluarganya. Jarang keluar rumah," jelasnya.

Di sisi lain, Akibat kejadian itu, kerabat Joko mengungkapkan, para tetangga sekitar menghakimi Joko terlibat kasus penggelapan.

Padahal kasus yang menjerat adalah kasus UU ITE.

"Tentu keluarga malu pada tetangga yang terkesan menuduh, akibat kasus itu keluarga kami malah tercemar," katanya.

Sementara itu, Mertua Joko yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan, sempat bingung apa kesalahan menantunya.

Joko tidak membunuh, merampok, mencuri, korupsi atau kejahatan lain tetapi dipenjara.

"Kalau dia khilaf buat status di Facebook itu juga sudah dihapus.

Kenapa harus dipenjara apa tidak bisa secara kekeluargaan.

Kasihan anak-anak mereka," jelasnya.

(Tribun Jateng/iwan Arifianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sopir Truk Asal Semarang Dipenjara Hina Polisi di Facebook: Joko Emosi Surat Tilang Dilempar Petugas

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas