Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Terbongkar dari Firasat Ibu, Mimpi Anak Diikuti Suami
Seorang pria bernama Suwono (45) nekat menghamili anak tirinya hingga hamil empat bulan. Kasus ini terbongkar dari firasat buruk ibu korban.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Suwono (45) nekat menghamili anak tirinya hingga hamil empat bulan.
Pelaku nekat merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur saat sang istri pergi kerja.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban memiliki firasat buruk.
Pelaku merupakan warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Perilaku bejat Suwanto bermula saat istrinya, SH pergi bekerja ke Surabaya dan meninggalkan anaknya HC (15) bersama Suwanto di rumahnya di Desa Temon, Kecamatan Sawoo.
Beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH mempunyai firasat yang tidak enak. Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.
"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terbongkar dari Isi Pesan di Ponsel
Baca juga: Tak Bertemu Bertahun-tahun, Seorang Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Ngaku Terlalu Ingin
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Bagian Sensitifnya
Saat itu tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya.
Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober barulah tersangka mengakui perbuatan bejatnya yaitu telah menyetubuhi HC yang tak lain adalah anak tirinya.
Azis menjelaskan dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020, Suwanto sudah menyetubuhi HC tak kurang dari 10 kali.
"Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," lanjutnya.
Atas perbuatannya Suwanto dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ditinggal Kerja Istri ke Surabaya, Pria di Ponorogo Tiduri Anak Tiri di Bawah Umur hingga Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.