Gara-gara Curi Spidol, Pena dan Kipas di Sekolah, Pria 35 Tahun Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Seorang pria bernama Doni Syarifudin (35) ditangkap oleh polisi setelah mencuri sejumlah spidol dan pena. Pelaku juga mengambil kipas angin.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama Doni Syarifudin (35) ditangkap oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian di sebuah sekolah.
Pelaku nekat mengambil sejumlah spidol dan pena.
Tak hanya itu, pelaku juga nekat mencuri kipas angin di sekolah tersebut.
Kini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Doni Syarifudin alias Doni (35) ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan team khusus Anti Bandit 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Kawasan Tangga Buntung, Rabu (11/11/2020) pukul 22.00 WIB.
Doni ditangkap akibat ulahnya mencuri di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Fauziah yang beralamat di Jalan Kapten Cek Syeh, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Hidayat didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku diamankan karena mencuri di sekolah MI Fauziah tepatnya di ruang guru.
"Pada saat kejadian pelaku masuk ke ruang guru dengan cara merusak fasilitas sekolah. Kemudian menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi anggota kita ia mengaku mengambil satu kotak spidol snowman warna merah, satu kotak pena snowman warna hitam, dua unit kipas angin merek myako, satu kotak spidol warna hitam, satu kotak pena snowman warna hitam," ujarnya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Tendang Pengamen Ondel-ondel yang Curi Ponsel Warga, Oknum Babinsa Mengaku Spontan, Kini Diperiksa
Baca juga: Pria Bawa Celurit Kepergok Curi Burung, Hendak Kabur tapi Sepeda Motor Disembunyikan Warga
Baca juga: Ketahuan Curi Motor, Remaja 17 Tahun Nekat Panjat Tower Sutet Setinggi 60 Meter Selama 17 Jam
Akibat pencuraian tersebut tersebut Yayasan MI Fauziah mengalami kerugian sebesar sekira Rp 1 juta.
Korban melaporkan kejadian ke Kepolisian Sektor Ilir Timur I Palembang yang kemudian di back up oleh Polrestabes Palembang.
"Dari Laporan Polisi Nomor : LP / B-265 / VIII / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SEK. IT-I Palembang tanggal 25 Agustus 2020 inilah anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya," ungkapnya.
Atas ulah pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancam penjara selama lima tahun penjara.
Diketahui Doni Syarifudin alias Doni (35) merupakan warga Jalan TKR Kadir, Lorong Masjid, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Keris Kakek Pak Kepsek Ikut Diambil