Fakta Baru Video Syur Bidan & Dokter di Jember, Bukan Kasus Pertama si Dokter hingga Ancaman Hukuman
Kasus video syur bidan dan dokter di Jember masih dilakukan pemeriksaan. Ternyata, kasus ini bukan kasus pertama si dokter.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur bidan dan dokter di Jember, Jawa Timur, masih terus bergulir.
Diketahui, bidan berinisial AY dan dokter berinisial AM merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.
Keduanya sama-sama berdinas di Puskesmas Curahnongko.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, video syur AY dan AM awalnya beredar luas di dunia maya.
“Video itu awalnya tersebar di dunia maya," terang Sekretaris Desa Curahnongko, Pendik, via telepon pada Rabu (11/11/2020).
Beredarnya video syur AY dan AM sontak membuat warga setempat kaget.
Baca juga: Video Syur Bidan dan Dokter di Jember Viral, Dilakukan di Rumah Dinas dan Masih Kenakan Seragam
Baca juga: Beredar Video Tindakan Asusila Dokter dan Bidan Puskesmas di Jember, Awalnya Dikirim ke Warga
Pasalnya AY yang merupakan warga asli Desa Curahnongko, diketahui sudah bersuami.
Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta mengenai kasus video syur bidan dan dokter di Jember:
1. Bukan kali pertama
Kasus perselingkuhan yang dilakukan dokter AM dengan bidan AY ternyata bukan kali pertama.
Mengutip SURYA.co.id, AM diketahui pernah berselingkuh dengan perawat yang merupakan istri seorang mantri.
AM dan perawat itu dulunya bekerja di puskesmas yang sama, yakni Puskemas Curahnongko.
Namun, saat perselingkuhan keduanya terbongkar, AM mendapat sanksi selama empat bulan dan dipindahkan ke puskemas lainnya.
Akibat kasus tersebut, perawat dan suaminya harus bercerai.
"Rumah tangga saya hancur, dan kami bercerai. Anak-anak saya yang menjadi korban," aku mantan suami perawat yang berselingkuh dengan AM.
AM sendiri mulai berdinas di Puskesmas Curahnongko lagi sejak Januari 2020 lalu.
Baca juga: 3 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel Kini Dihapus Pemiliknya
Baca juga: Terkait Video Syur Mirip Gisel, Polisi Naikkan Kasus Menjadi Penyidikan, Sudah Panggil 2 Saksi
2. Adegan video diambil di rumah dinas
Mengutip Surya.co.id, adegan video syur tersebut diambil di rumah dinas AM.
AY saat itu diketahui masih mengenakan seragam dinas.
Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang, kedatangan AY terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya.co.id, diduga aksi tersebut terjadi pada Oktober 2020 lalu.
3. Suami bidan AY datangi kepolisian
Pada Kamis (12/11/2020), HW yang merupakan suami dari bidan AY pemeran video syur, mendatangi Mapolres Jember bersama warga Curahnongko.
Kedatangannya tersebut atas permintaan warga Curahnongko terkait video syur istrinya dengan seorang dokter.
“Kami masih konsultasi dulu pada kepolisian atas permintaan warga,” ujar HW, dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, HW menerangkan pihaknya masih akan menanyakan mengenai proses yang akan ditempuh jika berlanjut ke jalur hukum.
Baca juga: Viral Video Ayah Belikan Mobil Remot Wiyu-wiyu untuk Anak Tercinta, Ini Ekspresi saat Menerimanya
Baca juga: Soal Tudingan Jadi Pemeran Pria di Video Panas Mirip Gisel, Adhietya Mukti Beri Bukti, Perhatikan!
“Kami masih tanya, proses apa yang perlu saya siapkan untuk melanjutkan ke proses hukum,” kata HW.
“Kami inginnya ada efek jera sehingga di proses hukum,” tegasnya.
4. Ancaman hukuman
Bidan AY dan dokter AM kini dipindah dari Puskesmas Curahnongko.
Mengutip Kompas.com, AY dipindah ke puskesmas kecamatan lain, sementara AM ditarik ke Dinkes Jember.
Namun, kasus video syur AY dan AM masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus yang lagi viral yang melibatkan oknum puskesmas sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dinkes,” terang Kepala Inspektorat Jember, Joko Santoso, kepada Kompas.com via telepon, Kamis.
“Kalau memang terbukti, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat,” imbuh dia.
Joko melanjutkan, akan ada ancaman disiplin berat jika AY dan AM terbukti melanggar aturan.
Disiplin berat yang dimaksud adalah pembebasan tugas dan diberhentikan dari PNS.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SURYA.co.id/Sri Wahyunik/Putra Dewangga Candra Seta, Kompas.com/Bagus Supriadi)