Tergiur Tubuh Korban, Pemulung Lansia Cabuli 4 Bocah SD: Khilaf, Saya Anggap seperti Cucu Sendiri
Pemulung bernama Samsudin (63) di Surabaya nekat melakukan tindakan cabul terhadap empat bocah SD.
Editor: Ifa Nabila
Namun pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda anginnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian para orang tua korban melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Kita akhirnya mengamankan pelakunya, Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, atas dasar laporan para orang tua korbannya dan kini sudah ditahan dalam penjara," tambah Fauzy Pratama.
Kepada polisi, Samsudin yang sudah menduda itu mengaku khilaf melakukan perbuatannya.
Ia berkilah jika itu hanyalah sendau gurau layaknya seorang orang tua kepada anaknya.
"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," kilahnya.
Samsudin akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (SURYAMALANG.COM)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pemulung Tergiur Payudara dan Pantat Siswi SD di Surabaya, Korban Ada Banyak, Dinodai di Tempat Sepi