Tidak Hanya Dihukum Kurungan, Dua Remaja yang Pesta Mesum di Banda Aceh Divonis Cambuk 100 Kali
Dua remaja wanita berinisial TM (19) dihukum 100 kali sebat rotan dan lelaki MA (19) diputuskan 100 kali cambuk ditambah menjalani kurungan 10 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli memutuskan perkara enam remaja yang melakukan "pesta seks" di rumah kosong di Pidie dengan hukuman berbeda.
Sidang dilakukan secara virtual di Mahkamah Syar'iyah Sigli, dengan lima berkas.
Dua remaja, wanita berinisial TM (19) dihukum 100 kali sebat rotan dan lelaki MA (19) diputuskan 100 kali cambuk ditambah menjalani kurungan 10 bulan penjara.
Empat anak di bawah umur divonis menjalani rehab selama 18 bulan di lembaga pembinaan anak di Banda Aceh.
Putusan majelis hakim, bahwa keempat anak di bawah umur akan menjalani rehab di lokasi berbeda.
Untuk lelaki K (17) D (16) akan dilakukan pembinaan di loka rehabilitasi anak yang memerlukan perlindungan khusus (LRSANPK) Darussalam Banda Aceh.
Sementara J (15) dan M (18) akan direhab di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Lampineung, Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Jumat (13/11/2020) mengatakan, untuk terpidana TM dan MA divonis majelis hakim 100 cambuk.
Bahkan MA ditambah dengan kurungan 10 bulan penjara karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Baca juga: Ayah Tega Lecehkan Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Terancam Ratusan Kali Cambuk
Baca juga: Dua Wanita yang Terlibat Judi Online di Langsa Dihukum Cambuk, Masing-masing 23 Kali
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU 15 bulan penjara terhada kedua terpidana.
"Kita tidak terima sehingga melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.
Kita bidik kedua terpidana Qanun Ikhtilat," jelasnya.
Menurutnya, untuk empat terpidana di bawah umur, JPU menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan 18 bulan menjalani rehab di lembaga anak di Banda Aceh.
Putusan terhadap empat terpidana anak di bawah umur telah inkrah.
Ia menjelaskan, saat ini terpidana pria masih dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli. Sementara terpidana wanita dititipkan di Lapas Wanita Tibang, Kecamatan Pidie.
Menurutnya, selama persidangan keenam terdakwa tidak pernah didampingi orang tuanya.
Terdakwa hanya dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pidie.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Pasangan Pesta Seks Libatkan Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Divonis 100 Kali Sebat Rotan