Kejar Hidup Hedon, 2 Wanita Larikan Uang Perusahaan Rp 600 Juta: Beli Mobil hingga Tas Louis Vuitton
Dua wanita bernama Christina Novianti (27) dan Pitri Miniarti (30) nekat menggelapkan uang perusahaan hingga nyaris Rp 600 juta demi hidup mewah
Editor: Ifa Nabila
![Kejar Hidup Hedon, 2 Wanita Larikan Uang Perusahaan Rp 600 Juta: Beli Mobil hingga Tas Louis Vuitton](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolsek-ilir-timur-i-palembang-kompol.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita bernama Christina Novianti (27) dan Pitri Miniarti (30) nekat menggelapkan uang perusahaan hingga nyaris Rp 600 juta demi hidup mewah.
Kini keduanya mengenakan seragam bertulisan tahanan Polsek Ilir Timur I Palembang.
Christina adalah warga KH Azhari, 13 Ulu sedangkan Pitri adalah warga Perumnas Talang Kelapa Palembang.
Keduanya merupakan karyawati dari PT Astana Jaya yang berlokasi di Jalan Kinol, No.470 RT 06 04, Kelurahan 18 Ilir, IT 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Pabrik Miras Oplosan Omzet Rp 4 Juta Digerebek, Pemilik Oplos Alkohol 90 Persen dengan Minuman Ini
Christin dan Pitri ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan setelah pemilik PT Astana Jaya, Michael Sanjaya Halim melaporkan adanya tindakan penggelapan uang di perusahaannya yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Astana Jaya mengalami kerugian mencapai Rp 575.774.990,-
Dalam rilis kasus di Polsek Ilir Timur I, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Hardiman didampingi Kanit Reskrim Polsek IT I, Iptu Ghafur Asyari, mengungkap penggelapan tersebut dilakukan keduanya sejak Juli 2020 lalu.
"Keduanya melakukan penggelapan tersebut sejak bulan Juli 2020. Keduanya tidak menyetorkan uang orderan barang dari 2 konsumen dari Muaraenim," ujar Kapolsek IT I, Kompol Hardiman, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Video 18 Detik Viral Mobil Brio Merah Dihancurkan, Sopir Dikeroyok hingga Luka Berat
Uang tersebut digunakan keduanya untuk membeli barang-barang mewah, seperti satu unit mobil, satu unit motor, dua unit sepeda anak, mesin cuci, ac, televisi LED, lemari pakaian, handphone merek Iphone 12 Pro Max.
Kemudian sejumlah perhiasan emas, tas merek Louis Viutton, sepatu branded dan uang tunai sebesar 18 juta rupiah yang saat ini dijadikan barang bukti.
Kronologi Kejadian
Berawal dari tersangka Christina Novianti dan Pitri Miniarti yang bekerja di PT Astana Jaya sebagai karyawati di bagian administrasi diberikan kewenangan untuk mengorder dan melakukan penagihan di Hotel Grand Zuri Muaraenim dan Karaoke Citra, Muaraenim.
Uang tagihan yang seharusnya disetorkan ke rekening PT Astana Jaya (Perusahaan Distributor Minuman Berakohol), tidak disetorkan oleh keduanya ke rekening yang dimaksud.
Keduanya justru bekerja sama menyetorkan uang tagihan perusahaan ke rekening atas nama Karmila yang tidak lain merupakan kakak ipar dari tersangka Christin.
Setelah uang tersebut disetorkan ke rekening Karmila, selanjutnya tersangka Christin menarik dan langsung membagi dua uang tersebut kepada tersangka Pitri.
Perbuatan kedua tersangka terungkap saat pemilik PT Astana Jaya mengecek nota faktur di perusahaannya yang ternyata telah dibayar lunas oleh konsumen namun uangnya tidak masuk ke rekening perusahaan.
Akibat perbuatan keduanya dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Demi Nikmati Hidup Mewah, Dua Wanita di Palembang Ini Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 600 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.