Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Larikan Uang Rp 51 Juta untuk Foya-foya di Tempat Prostitusi
Mengaku bisa menggandakan uang, pria di Temanggung larikan uang Rp 51 juta untuk foya-foya di tempat prostitusi.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Siak Hulu Kampar, Riau melarikan uang puluhan juta rupiah milik wanita bernama Sri Mulyani, warga Kemloko, Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Pria pedagang sayur tersebut, Artamto (45), mengelabui korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Peristiwa itu mengakibatkan korban kehilangan uang senilai Rp 51 juta.
Kini, Artamto telah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Temanggung.
Baca juga: Jadi Dukun Palsu Bisa Gandakan Uang Sejak 2018, Kakek Darsak Ditangkap, Polisi Sita Uang Mainan Anak
Baca juga: Ingin Gandakan Uang, Wanita Ini Tertipu Rp 36 Juta, Uangnya Berubah jadi Potongan Kertas Merah
Kepada pihak kepolisian, Artamto mengaku bahwa dirinya mengiming-imingi uang dalam jumlah banyak dalam waktu sekejap kepada korban.
Penjual sayur itu mengaku bertemu dengan korban di Semarang.
Artamto pun mengaku sempat berbincang kepada korban dan mengetahui kebutuhan korban agar mendapatkan uang banyak untuk memasang susuk.
Ia pun mencoba menawarkan iming-iming uang yang bisa digandakan dengan cara ghaib kepada korban.
"Sebenarnya saya juga tidak percaya dengan penarikan uang ghaib, tetapi karena ada saja warga yang percaya sehingga saya manfaatkan untuk mendapatkan uang," terangnya di Mapolres Temanggung, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang dengan Modal Kunyit, Kakek Ini Cabuli Anak Teman Modus Balurkan Ramuan
Dari korban, Artamto berhasil mendapatkan uang asli Rp 51 juta.
Senilai Rp 35 juta ia gunakan untuk foya-foya di tempat prostitusi, sedangkan sisanya dibagikan ke teman-temannya.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dengan waktu singkat.
Bahkan, korban bersedia menyetorkan uang asli senilai Rp 51 juta yang akan digunakan pelaku sebagi media penarikan uang.
"Korban menyerahkan uang akad total Rp16 juta, dan sisanya Rp 35 juta."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.