Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Penggerebekan Pasangan Gay di Banda Aceh, Ternyata Baru Selesai Berbuat Asusila di Kamar Kos

Heboh penggerebekan pasangan gay di Kuta Alam, Banda Aceh. Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan pemilik kos.

Editor: Miftah
zoom-in Heboh Penggerebekan Pasangan Gay di Banda Aceh, Ternyata Baru Selesai Berbuat Asusila di Kamar Kos
queerty
Ilustrasi pasangan gay- Heboh penggerebekan pasangan gay di Kuta Alam, Banda Aceh. Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan pemilik kos. 

“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.

Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.

Pintu kamar kost itu dibuka pria MU setelah merasa terdesak akibat terus dipaksa oleh pemilik kontrakan dan warga untuk segera membukanya, pungkas Heru.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif, di samping keterangan dari saksi warga.

Dari keterangan kedua pelanggar yang mengaku sudah melakukan hubungan badan sesama jenis itu pun akhirnya langsung ditahan pada dini hari itu.

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Berita Rekomendasi

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.

Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.

Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, ungkap Heru, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta agar pasangan homoseksual tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai Qanun jinayat.

Agar perbuatannya tidak terulang lagi, sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lain.

"Semestinya di tengah pandemi Covid-19 ini, kita semua lebih mendekatkan diri kepada Allah agar pandemi berakhir, bukan malah berbuat maksiat yang mendatangkan murka Allah, dan semalam Allah juga menegur kita dengan gempa," kata Musriadi, Sabtu (14/11/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas