Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikasihani hingga Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Pemuda 19 Tahun Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Seorang pemuda berinisial MZ (19) asal Pekalongan, Jawa Tengah tega menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial PU.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Dikasihani hingga Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Pemuda 19 Tahun Malah Hamili Anak Pemilik Rumah
Sripoku.com/Anton
Seorang pemuda berinisial MZ (19) asal Pekalongan, Jawa Tengah tega menghamili seorang gadis di bawah umur berinisial PU di Tanggamus. 

Ayah PU, RD tak terima setelah mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya melaporkan perbuatan MZ ke Mapolres Tanggamus atas dugaan perbuatan pencabulan.

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Teman Sekelas, Terbongkar setelah Beredar Video Korban

"Dari laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di satu rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus," ujar AKP Edi Qorinas, Minggu (15/11/2020).

Polisi, lanjut Edi, juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, dan tersangka saat melakukan tindakan asusila.

"Korban dan tersangka bisa saling kenal mulanya dari jejaring media sosial," ucap AKP Edi Qorinas.

Ternyata, kata Edi, selama diterima oleh keluarga PU, MZ justru melakukan tindakan asusila beberapa kali terhadap korban dan berjanji akan bertanggung jawab.

Dari keterangan ayah korban, kata Edi, tindakan asusila sudah dilakukan sejak April 2020 di rumah kontrakan pelaku di Kota Agung Timur, Tanggamus.

Ayah korban, terus Edi, mengetahui hal tersebut setelah PU menceritakan peristiwa yang dialaminya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, korban pun dibawa orangtuanya untuk periksa ke bidan dan hasilnya positif hamil, orangtua PU pun geram dan tidak terima.

Baca juga: Seorang Pelajar Rudapaksa Teman Sekelasnya 5 Kali, Dilakukan di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit

Sebab, selama ini sudah berbuat baik untuk menolong MZ, namun justru hal itu dijadikan kesempatan untuk merudapaksa PU.

Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya.

Selama ini, kata Edi, MZ hanya pura-pura mengiba agar dapat melakukan tindakan asusila terhadap PU.

MZ juga mengaku, jika PU adalah pacarnya dan sudah berkali-kali melakukan tindakan asusila di rumah kontrakannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Edi Qorinas.

(Tribuntanggamus.com, Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas