Polri Panggil Anies Baswedan untuk Klarifikasi Acara Pernikahan Anak Habib Rizieq
Acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab menjadi polemik di masyarakat, Polri akan panggil Gubernur DKI Jakarta untuk berikan klarifikasi.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti acara hajatan Habib Rizieq Shihab yang mengundang 10 ribu tamu, Polri pun akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Pihak-pihak terkait tersebut akan menerima surat panggilan dari Polri untuk memberikan klarifikasi acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, pada Sabtu (14/11/2020).
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun tak hanya Anies, sejumlah pihak seperti anggota binmas, RT, RW, hingga lurah juga akan dipanggil.
“Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW satpam, linmas, lurah, camat, walikota jakpus, kemudian KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, klarifikasi itu terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan,” tuturnya.
Sebelumnya, pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab, dan acara peringatan Maulid Nabi SAW digelar di kediaman Rizieq sekaligus markas FPI di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Baca: Laporan FMPU Terhadap Nikita Mirzani atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ditolak Polisi
Baca: Anies Baswedan Mengaku Sudah Kirim Surat ke Habib Rizieq, Ingatkan Soal Larangan Kerumunan
Atas acara tersebut, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan pemimpin FPI, Rizieq Shihab.