Seorang Perangkat Desa di Sampang Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Penganiayaan Pasangan Suami Istri
Perangkat desa di Kecamatan Torjun diduga kuat menganiaya pasangan suami istri (pasutri) yang juga warga Desa Patapan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura diamankan polisi.
F, Sekretaris Desa (Sekdes) Patapan, Kecamatan Torjun, Sampang tersebut diduga kuat menganiaya pasangan suami istri (pasutri) yang juga warga Desa Patapan.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh F terjadi pada pertengahan Agustus 2020 lalu, menimpa H Suhar (57) dan istrinya Samuna (50).
Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto membenarkan Satreskrim Polsek Torjun sudah berhasil mengamankan oknum perangkat desa Patapan yang diduga menganiaya pasutri.
F diamankan Minggu (15/11/2020) sekitar 16.30 WIB di rumahnya.
"Saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lengkapnya karena sudah kami limpahkan ke Polres Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Aksi Penganiayaan di Luwu, Seorang Warga Terluka Kena Parang, Pelaku Masih Berkeliaran
"Yang bersangkutan dibawa ke Polres Sampang untuk dilkaukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan bahwa dirinya belum bertugas secara aktif karena menempuh pendidikan.
"Untuk lebih jelasnya hubungi KBO Satreskrim Polres Sampang mas," kata dia.
Akibat penganiayaan tersebut, H Suhar beserta istrinya terbujur lemas di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang lantaran mengalami luka berat.
H Suhar mengalami luka di sekujur tubuhnya hingga lebam di bagian wajah, sedangkan Samuna mengalami patah tulang di tangan sebelah kiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Update Dugaan Penganiayaan Pasutri di Sampang, Oknum Satu di Antara Sekretaris Desa Diamankan Polisi