Siang Bolong, Dua Pemuda Ini Nekat Jambret HP Pelajar yang Sedang Belajar Online
Polres Probolinggo berhasil tangkap dua pemuda yang nekat jambret handphone pelajar saat sedang belajar online.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polres Probolinggo Kota berhasil tangkap dua pemuda yang nekat jambret handphone pelajar saat sedang belajar online.
Keduanya melakukan aksinya saat siang bolong di sekitar Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
"Ada dua tersangka yang kami amankan. Pertama adalah EF (26) yang merupakan warga Banjarsawah Tegalsiwalan Probolinggo."
"Dan yang kedua adalah SE (21) yang merupakan warga Tigasan Wetan, Tegalsiwalan, Probolinggo.” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Bermotif Pencurian, Pelajar SMA Asal Musi Rawas Dibunuh Teman Lalu Jasadnya Dikubur di Kebun Karet
Baca juga: Pasutri Jadi Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiyaan, Korbannya Selingkuhan Suami
Baca juga: POPULER INTERNASIONAL: Modus Baru Kasus Pencurian di Jepang | Tokoh Dunia yang Belum Ucapi Joe Biden
Jauhari juga menjelaskan, untuk tersangka SE saat ini sedang diamankan di Polsek Leces.
Ini karena SE juga terkait dengan tindak pidana pencurian kabel tembaga dengan TKP Leces.
Jauhari kemudian menceritakan kronologi kejadian penjambretan tersebut.
Awalnya, kedua tersangka sedang belanja pakaian di Karunia Damai Sejahtera (KDS).
Baca juga: Buron Kasus Pencurian Ditangkap Saat Hadiri Resepsi Pernikahan
Baca juga: Pencurian Sepeda Gunung di Pondok Kopi, Pelaku Terekam CCTV Masih di Bawah Umur
Baca juga: Modus Baru Kasus Pencurian di Jepang, Pelaku Taruh Serangga di Depan Pintu Rumah Korbannya
Kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka SE melihat korban yang sedang memainkan HP-nya diatas kendaraannya yang terparkir.
"Setelah merasa cukup dekat, SE langsung mengambil HP korban yang saat itu masih duduk diatas motornya yang terparkir dan langsung melarikan diri ke arah selatan." imbuh Jauhari.
Terkait dengan kejadian tersebut, Jauhari mengimbau untuk pelajar yang sedang belajar online (daring) untuk tetap selalu waspada dan hindari tempat tempat sepi.
"Sebaiknya belajar daring di rumah saja”, tambah mantan Kapolsek Tanah Abang ini.
Baca juga: Kisah Sedih Petugas PPSU Sudriyah, Jatuh Tersungkur ke Aspal karena Aksi Biadab Jambret
Baca juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Anjasmara Jalani CT Scan Usai Nekat Lawan Jambret, Bagaimana Kondisinya?
Baca juga: Anak Kecil Disambar 3 Jambret di Kebayoran Lama, HP Raib hingga Polisi Wanti-wanti Orangtua
Sebagai barang bukti, satu unit HP Oppo tipe A7 dari tangan pelaku.
Atas tindakan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)