Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Bolong, Dua Pemuda Ini Nekat Jambret HP Pelajar yang Sedang Belajar Online

Polres Probolinggo berhasil tangkap dua pemuda yang nekat jambret handphone pelajar saat sedang belajar online.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siang Bolong, Dua Pemuda Ini Nekat Jambret HP Pelajar yang Sedang Belajar Online
Humas Polres Probolinggo
Kapolres Probolinggo, AKBP R.M Jauhari perlihatkan barang bukti hasil penjambretan 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Probolinggo Kota berhasil tangkap dua pemuda yang nekat jambret handphone pelajar saat sedang belajar online.

Keduanya melakukan aksinya saat siang bolong di sekitar Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

"Ada dua tersangka yang kami amankan. Pertama adalah EF (26) yang merupakan warga Banjarsawah Tegalsiwalan Probolinggo."

"Dan yang kedua adalah SE (21) yang merupakan warga Tigasan Wetan, Tegalsiwalan, Probolinggo.” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Bermotif Pencurian, Pelajar SMA Asal Musi Rawas Dibunuh Teman Lalu Jasadnya Dikubur di Kebun Karet

Baca juga: Pasutri Jadi Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiyaan, Korbannya Selingkuhan Suami

Baca juga: POPULER INTERNASIONAL: Modus Baru Kasus Pencurian di Jepang | Tokoh Dunia yang Belum Ucapi Joe Biden

Jauhari juga menjelaskan, untuk tersangka SE saat ini sedang diamankan di Polsek Leces.

Ini karena SE juga terkait dengan tindak pidana pencurian kabel tembaga dengan TKP Leces.

Jauhari kemudian menceritakan kronologi kejadian penjambretan tersebut.

Berita Rekomendasi

Awalnya, kedua tersangka sedang belanja pakaian di Karunia Damai Sejahtera (KDS).

Baca juga: Buron Kasus Pencurian Ditangkap Saat Hadiri Resepsi Pernikahan

Baca juga: Pencurian Sepeda Gunung di Pondok Kopi, Pelaku Terekam CCTV Masih di Bawah Umur

Baca juga: Modus Baru Kasus Pencurian di Jepang, Pelaku Taruh Serangga di Depan Pintu Rumah Korbannya

Kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka SE melihat korban yang sedang memainkan HP-nya diatas kendaraannya yang terparkir.

"Setelah merasa cukup dekat, SE langsung mengambil HP korban yang saat itu masih duduk diatas motornya yang terparkir dan langsung melarikan diri ke arah selatan." imbuh Jauhari.

Terkait dengan kejadian tersebut, Jauhari mengimbau untuk pelajar yang sedang belajar online (daring) untuk tetap selalu waspada dan hindari tempat tempat sepi.

"Sebaiknya belajar daring di rumah saja”, tambah mantan Kapolsek Tanah Abang ini.

Baca juga: Kisah Sedih Petugas PPSU Sudriyah, Jatuh Tersungkur ke Aspal karena Aksi Biadab Jambret

Baca juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Anjasmara Jalani CT Scan Usai Nekat Lawan Jambret, Bagaimana Kondisinya?

Baca juga: Anak Kecil Disambar 3 Jambret di Kebayoran Lama, HP Raib hingga Polisi Wanti-wanti Orangtua

Sebagai barang bukti, satu unit HP Oppo tipe A7 dari tangan pelaku.

Atas tindakan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas