Suami Bunuh Istri yang Hamil Muda hingga Ibu Kandung Ogah Akui Anak, Kini Divonis Penjara 17 Tahun
Pria bernama Ramona Sembiring nekat membunuh istrinya, Raskami Surbakti, yang tengah hamil muda.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUN MEDAN / HO
Ramona Sembiring (21) terdakwa pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Raskami Surbakti.
Selanjutnya, olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian Resort Binjai.
Dari TKP, petugas menemukan sejumlah barang milik korban, seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban.
Sementara di persidangan, ibu terdakwa, Mita Surbakti menyatakan terkejut dan tidak percaya kalau anaknya tega membunuh menantunya.
Apalagi korban sedang hamil dengan usia kandungan satu bulan.
"Sempat saya tanya anak saya apa dia pelakunya. Katanya bukan dia. Aku bilang juga kalau sempat kau pelakunya, enggak aku akuin lagi kau anakku," ungkap Mita.
(Dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bunuh Istri yang Hamil Muda, Ramona Sembiring Divonis 17 Tahun Penjara
Berita Rekomendasi