Tak Membantu saat Teman Terlibat Cekcok dengan Penjual, Pria Ini Tewas Dibunuh Temannya
Kasus Penemuan mayat di lapangan Kentungan, Depok, Sleman terungkap. Korban diketahui dibunuh oleh temannya.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
KOMPAS.COM
Kasus Penemuan mayat di lapangan Kentungan, Depok, Sleman terungkap. Korban diketahui dibunuh oleh temannya. - Ilustrasi tewas
"Harapannya, ASP segera menyerahkan diri saja," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.
(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TERKUAK Misteri Penemuan Mayat di Lapangan Kentungan, Ternyata Korban Pembunuhan
Berita Rekomendasi