Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Ayah Bakar Anaknya yang Tunawicara, Beralasan Ingin Usir Nyamuk

Seorang anak berusia 4 tahun dengan kondisi tunawicara, dibakar ayahnya sendiri menggunakan bara api dari daun kelapa kering.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KRONOLOGI Ayah Bakar Anaknya yang Tunawicara, Beralasan Ingin Usir Nyamuk
The Straits Times
Ilustrasi kekerasan anak - Seorang anak berusia 4 tahun dengan kondisi tunawicara, dibakar ayahnya sendiri menggunakan bara api dari daun kelapa kering. 

TRIBUNNEWS.COM - A, bocah malang berusia empat tahun yang juga tunawicara, dibakar oleh ayahnya sendiri, R (48).

Insiden mengenaskan ini terjadi di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Dikutip Tribunnews dari Serambi Indonesia, pelaku membakar anaknya menggunakan bara api sisa dari daun kelapa kering yang terbakar pada 16 November 2020 lalu .

Daun kelapa kering itu diambil dari dapur rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, menjelaskan daun kelapa kering itu ada di rumah mereka karena ibu korban sering memasak menggunakan kayu bakar.

Baca juga: Kakak Beradik Tewas Tertimbun Longsor Dimakamkan Satu Liang Lahat, Ibu Tewas dan Ayah Hilang

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri saat Istri Tidur, Terbongkar karena Perut Korban Membesar, Hamil 6 Bulan

Lebih lanjut, AKP Rustam mengungkapkan korban berteriak kesakitan.

Tak hanya dibakar, pelaku sebelumnya juga telah menyundut korban menggunakan rokok.

Berita Rekomendasi

Hal ini diketahui dari hasil visum.

“Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok oleh ayahnya," terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara, Bripka Ariandi, Selasa (17/11/2020), dilansir Kompas.com.

Pelaku selama ini memang dikenal sebagai sosok pemarah.

Namun, ia belum pernah melakukan kekerasan fisik.

“Baru dua kali itu dia memukul, sekali dengan cara dibakar."

"Sekali lagi itu dengan disundut dengan api rokok,” jelas Bripka Ariandi, dikutip dari Kompas.com.

Meski terjadi pada 16 September, kasus ini baru dilaporkan pada 20 September 2020 oleh ibu dan nenek korban ke Mapolsek Langkahan.

Baru setelahnya tim Polsek melapor ke Polres untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Modal Ancaman Wajah Seram dan Mata Melotot, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 11 Tahun sejak Masih TK

Baca juga: Fakta Ibu Gantung Diri dan Bunuh 2 Anak, Tinggalkan Surat hingga Ayah Berhasil Selamatkan 1 Anak

Pelaku sendiri ditangkap pada 5 November 2020.

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Walau begitu, pelaku tidak mengakui perbuatan kejinya terhadap korban.

Ia beralasan ingin mengusir nyamuk menggunakan daun kelapa kering.

Tapi, ketika itu bara api mengenai anaknya.

"Dibakar pakai bara api dari daun kelapa kering."

"Ini yang pelaku sebut sebagai tidak sengaja."

"Dia mengaku buat mengusir nyamuk,” beber Bripka Ariandi.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan petugas medis, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, dan badan.

Baca juga: Curiga Ayah Mertua Seharian Tak Pulang, Menantu Kaget Temukan Mertuanya Tewas Tergantung

Baca juga: Ibu Meninggal 1 Jam seusai Melahirkan, Bayi Korban Kebakaran Diasuh Ayah & Bibi di Tenda Pengungsian

Kondisi Korban saat Ini

Karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK), kepolisian meminta bantuan pada ahli bahasa dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Aneuk Nanggroe, Aceh Utara,

Hal itu dilakukan agar polisi bisa memahami apa yang dikatakan korban.

“Ibu dan anaknya tunawicara."

"Jadi kami meminta guru penerjemah agar bisa paham apa yang disampaikan korban dan ibunya,” ujar Bripka Ariandi.

Tak hanya itu, polisi juga meminta bantuan dari pekerja sosial, Kementerian Sosial RI untuk memulihkan trauma korban.

“Biasanya pendampingannya itu psikologi hingga dia pulih,” terangnya.

Saat ini, jelas Bripka Ariandi, penyidik terus menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Kami usahakan secepatnya berkas rampung dan segera kita limpahkan,” pungkas dia.

Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambi Indonesia, Kompas.com/Masriadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas