Sudah Dipinjami Motor & Diberi Tumpangan, Perantau Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah
Seorang perantau asal Pekalongan berinisial MZ (19) nekat menghamili anak pemilik rumah yang memberinya tumpangan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perantau asal Pekalongan berinisial MZ (19) nekat menghamili anak pemilik rumah yang memberinya tumpangan.
MZ diduga menyetubuhi PU (16),warga Kecamatan Kota Agung Timur.
Padahal ayah korban sudah memberinya tumpangan karena merasa iba.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.
"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Ayah korban awalnya iba, bahkan dipinjami motor.
Saat itu pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.
Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.
Baca juga: Modal Ancaman Wajah Seram dan Mata Melotot, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 11 Tahun sejak Masih TK
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar dari Kecurigaan Ibu
Baca juga: Seorang Pelajar Rudapaksa Teman Sekelasnya 5 Kali, Dilakukan di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit
Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilahkan pelaku tinggal di rumahnya.
"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.
Kenal di medsos, mengaku sudah berkali-kali cabuli korban.
Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.
Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.
Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.
"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.
Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah"